Kisah Yakobus, Pria yang Jadi Tersangka TPPO Meski Bukan Pelaku Kejahatan

Yakobus alias YT (34) adalah salah satu warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kisah hidupnya cukup menarik perhatian. Meskipun putus sekolah sejak kelas V SD, ia berhasil menjadi mandor di sebuah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan. Namun, nasibnya kini berubah drastis setelah harus mendekam di tahanan Polres Sikka.

Pria yang dikenal ulet dan jujur ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia diamankan pada November 2025 oleh Polres Sikka karena diduga merekrut dan membawa delapan warga asal Kecamatan Talibura untuk bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, tanpa melalui prosedur resmi.

Delapan orang tersebut terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan, yang dibawa YT dalam rentang waktu 28 Oktober hingga 4 November 2025. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Koordinator Forum Rakyat Resah dan Gelisah, Ifan Baba Djoedye, menggelar aksi di depan Mapolres Sikka pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam aksinya, Ifan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan Yakobus sebagai tersangka.

Menurut Ifan, Yakobus merupakan sosok perantau yang sejak usia belia meninggalkan kampung halaman demi menafkahi orangtuanya. Tanpa ijazah dan latar belakang pendidikan formal, Yakobus bekerja di PT SKL (Sawit Kaltim Lestari) di Kalimantan selama sekitar 15 tahun. Berkat ketekunan dan kejujurannya, ia dipercayakan perusahaan untuk menjabat sebagai mandor.

“YT tidak mengantongi ijazah sama sekali, tetapi dengan ketekunan, doa, dan kerja keras, selama 15 tahun di PT SKL Kalimantan, karena kejujuran, beliau mendapat kepercayaan sebagai mandor,” kata Ifan dalam orasinya.

Ifan menambahkan, niat Yakobus mengajak delapan warga tersebut semata-mata untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan, sebagaimana yang pernah ia jalani. Namun, niat tersebut berujung pada jeratan hukum. “Namun apalah daya, niat luhur, jujur dan tulus dari YT akhirnya dijerat dengan Undang-Undang TPPO oleh Polres Sikka,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sikka saat itu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, dalam konferensi pers pada Rabu, 19 November 2025, menjelaskan bahwa Yakobus ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa izin dan dokumen resmi.

Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Sikka menerima informasi dari Intelkam pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Informasi tersebut menyebut adanya seorang perekrut yang membawa sejumlah calon tenaga kerja menuju Pelabuhan Lorens Say Maumere menggunakan mobil angkutan umum rute Nebe-Maumere.

Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan delapan calon tenaga kerja yang rencananya akan diberangkatkan menggunakan KM Lambelu pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, dengan tujuan Kalimantan. Seluruh calon pekerja bersama Yakobus langsung diamankan ke Polres Sikka untuk pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan, Yakobus disebut tidak memiliki Surat Tugas maupun Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (SPP AKAD). Ia juga bukan petugas dari lembaga resmi penempatan tenaga kerja. Yakobus mengaku menanggung biaya transportasi dan akomodasi para calon pekerja, yang nantinya akan dipotong dari gaji setelah mereka bekerja.

Polisi menilai mekanisme tersebut mengandung unsur jeratan utang, yang merupakan salah satu modus dalam TPPO. Berdasarkan gelar perkara pada 5 November 2025, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Yakobus sebagai tersangka. Sementara delapan calon tenaga kerja telah diperiksa sebagai korban dan dipulangkan ke rumah masing-masing.

Yakobus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta. Ia juga dikenai Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version