Surabaya, Infomalangraya.net
Fenomena Jukir Liar di Surabaya
Kasus jukir liar yang meresahkan masyarakat kembali menjadi perhatian. Fenomena ini tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi juga menimbulkan ketidakpuasan terhadap layanan parkir di kota-kota besar seperti Surabaya. Dalam konteks ini, para ahli dan pakar sosial memberikan pandangan tentang akar masalah dan solusi yang dapat dilakukan.
Apa Itu Shadow Economy?
Dekan dan Guru Besar Sosiologi Ekonomi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Bagong Suyanto menjelaskan bahwa kelakuan jukir liar merupakan bagian dari fenomena shadow economy atau ekonomi gelap. Menurutnya, shadow economy mencakup berbagai aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar, tidak dilaporkan, dan tidak diawasi oleh pemerintah serta sistem pajak. Aktivitas ini bisa bersifat non-legal bahkan ilegal, salah satunya adalah keberadaan jukir liar.
“Ini adalah fenomena shadow economy perkotaan. Ketika sektor informal makin jenuh, maka shadow economy menjadi pilihan,” ujar Bagong kepada Infomalangraya.net, Rabu (21/1/2026).
Penyebab Terbentuknya Shadow Economy
Menurut Bagong, beberapa faktor mendorong terjadinya shadow economy. Pertama, tingginya urbanisasi yang menyebabkan banyak penduduk datang ke kota-kota besar. Kedua, lapangan kerja yang terbatas membuat orang beralih ke pekerjaan informal. Ketiga, rendahnya tingkat pendidikan dan kondisi ekonomi yang sulit. Keempat, tidak ada kewajiban membayar pajak.
“Faktor umumnya banyak, tapi saya tarik dari kondisi ekonomi saat ini yang semakin sulit dan tidak ada kewajiban pajak,” tambahnya.
Selain itu, ada faktor khusus seperti dukungan antar kelompok atau komunitas tertentu. “Apalagi dengan didukung komunitasnya, sehingga menjadi lebih berani,” katanya.
Tantangan dalam Mengatasi Jukir Liar
Meskipun pemerintah kota telah melakukan upaya penertiban terhadap jukir liar beberapa kali, kasus ini masih terjadi. Bahkan, semakin banyak oknum jukir lain yang menduduki toko-toko modern maupun UMKM.
Bagong menilai bahwa persoalan jukir liar sangat sulit dihilangkan jika hanya melalui upaya penertiban. Ia menegaskan bahwa akar permasalahan dari banyaknya masyarakat urban yang datang ke Surabaya dan menjadi jukir liar sebagai pekerjaannya perlu juga diselesaikan.
“Sulit karena sudah terlanjur menggurita. Jadi memang penyelesaiannya butuh waktu,” ujarnya.
Imbauan Dinas Perhubungan Kota Surabaya
Di samping itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan juru parkir resmi sebelum memutuskan membayar dengan sistem non-tunai.
Imbauan ini dikeluarkan setelah ada kasus jukir tidak resmi menarik uang parkir dengan menggunakan kode QRIS warung kopi.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, jukir resmi memiliki sejumlah penanda. Mereka beratribut rompi warna merah, peluit, dan kartu tanda anggota.
“Jika petugas parkir memenuhi ketentuan tersebut, barulah masyarakat dapat menanyakan mekanisme pembayaran non-tunai,” kata Trio.
Selain itu, Trio mengimbau warga juga memperhatikan QRIS yang ditawarkan oleh jukir tersebut. Mereka bisa menolak ketika kode yang diberikan bukan ke rekening Dishub Surabaya.
“Apabila QRIS tersebut bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kami mohon agar pembayaran tidak dilanjutkan,” ucapnya.
Pengalaman Viral dari Seorang Warga
Sebelumnya, sebuah video viral dari akun Instagram @maulanaa.md membagikan pengalamannya yang ditarik tarif parkir Rp 5.000 untuk motor di daerah Pasar Tunjungan, Surabaya.
Dalam video tersebut, terlihat juga Maulana yang sempat meminta karcis resmi dari jukir. Namun, dirinya baru sadar bahwa tarif parkir yang tertera pada karcis sebesar Rp 3.000.
“Parkir rego Rp 3.000 ditarik Rp 5.000, dikei karcis dikei loro karcis berarti tambah-tambahan iki, berarti ajane susuk Rp 1.000 aku,” ujar Maulana dalam video tersebut.
Ia menjelaskan bahwa parkir harga Rp 3000, tapi ditarik Rp 5.000, diberi karcis diberi dua karcis berarti untuk tambah-tambahan ini, berarti seharusnya kembalian Rp 1.000 aku.





