Risiko Ketimpangan Kekuasaan dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan AS

Perjanjian dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia atas Perdagangan Resiprokal yang diunggah oleh United States Trade Representative (USTR) menunjukkan bahwa terdapat risiko ketimpangan kekuasaan dalam 45 halaman negosiasi. Meskipun perjanjian ini memiliki tajuk berbunyi “resiprokal”, dokumen tersebut mencerminkan ketergantungan yang lebih besar dari pihak Indonesia dibandingkan dengan AS.

Latar Belakang Negosiasi

Negosiasi ini dilakukan setelah Presiden AS Donald Trump meluncurkan tarif atau bea masuk impor kepada negara-negara mitra dagangnya. Indonesia awalnya mendapatkan tarif 32%, salah satu yang tertinggi di ASEAN. Trump berdalih pengenaan bea masuk impor itu lantaran perdagangan yang tidak adil selama bertahun-tahun sehingga menyebabkan defisit neraca perdagangan AS menganga.

Meski Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan Trump, ia tetap bersikeras bahwa presiden memiliki otorisasi untuk memberlakukan tarif. Dalam putusan Majelis Hakim, John Roberts menyatakan bahwa presiden memerlukan otorisasi Kongres untuk secara sepihak memberlakukan tarif. Namun, Trump menilai putusan tersebut sangat mengecewakan dan memalukan.

Isi Perjanjian Dagang

Sehari sebelum putusan tersebut, Indonesia telah resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade dengan AS. Penandatanganan langsung dilakukan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC. Hasil negosiasi ini mencakup pengenaan bea impor 19% bagi produk asal Indonesia yang masuk ke AS serta pengecualian (tarif 0%) bagi sejumlah komoditas asli serta tekstil. Sebaliknya, sebagian besar produk dan komoditas asli AS yang masuk ke Indonesia mendapatkan bea masuk 0%.

Namun, dokumen perjanjian dagang itu mencakup lebih dari sekadar besaran tarif. Terdapat risiko ketimpangan kekuasaan yang terselip di antara 45 halaman dokumen perjanjian dagang itu. Mulai dari belanja wajib oleh Indonesia, kewajiban investasi dan persyaratannya, hingga beberapa regulasi domestik yang harus diubah khusus untuk AS.

Kewajiban Indonesia dalam Perjanjian

Kewajiban Indonesia dalam perjanjian itu saja sudah lebih banyak dibandingkan dengan kewajiban dari AS. Diksi ‘Indonesia shall’ dalam dokumen tersebut diketahui berjumlah 214, sedangkan ‘United States shall’ hanya berjumlah 9. Diksi ‘Indonesia shall’ pada teks tersebut pun seringkali tidak diikuti dengan kewajiban AS secara resiprokal.

Salah satu kewajiban utama Indonesia yang ada pada diksi ‘Indonesia shall’ itu adalah untuk memperbolehkan impor produk AS yang mengikuti standar negara tersebut maupun internasional, serta regulasi teknis AS tanpa persyaratan penilaian kesesuaian tambahan.

Kepabeanan dan Regulasi

Pada Article 2.12 yang mengatur ihwal kepabeanan, Indonesia diminta untuk berkoordinasi dan berupaya menyelaraskan langkah-langkah pembatasan yang berlaku untuk impor negara ketiga dengan langkah-langkah perbatasan yang relevan yang mungkin diadopsi AS di masa mendatang. Contohnya, langkah-langkah pajak yang disesuaikan dengan perbatasan atau langkah-langkah perbatasan lainnya, untuk memerangi arbitrase peraturan yang akan merugikan pekerja dan bisnis AS.

Aturan mengenai negara pihak ketiga dijelaskan lebih terperinci pada Section 5. Economic and National Security. Di dalamnya, AS akan menginformasikan kepada Indonesia berbagai langkahnya terhadap negara lain untuk menyelaraskan upaya menjaga keamanan nasional dan perekonomian negara tersebut.

Sanksi dan Tarif

Ketentuan AS kepada Indonesia untuk lebih menyeleraskan kebijakan dagangnya lebih ekstrem diatur pada Article 5.2 dan Article 5.3. Salah satunya mengenai pembatasan transaksi antara WNI dengan individu maupun entitas yang masuk ke dalam daftar sanksi AS. Indonesia juga diminta untuk bekerja sama dengan AS untuk mengkaji investasi yang masuk dari segi keamanannya.

AS juga meminta Indonesia untuk mengadopsi dan menerapkan upaya untuk memberantas transhipment, atau pemindahan barang atau kargo dari kapal ke kapal atau transportasi lainnya pada pelabuhan atau terminal, dengan tujuan menghindari tarif kepabeanan yang dikenakan AS.

Perpajakan dan Data

Hasil negosiasi dagang antara pemerintah RI dan AS juga menyasar kepada kebijakan perpajakan dan data milik masyarakat. Dari sisi perpajakan, pemerintah AS meminta agar Indonesia mengubah sejumlah aturan perpajakannya baik meliputi pajak maupun kepabeanan.

Dari sisi pajak, Indonesia diminta untuk tidak menerapkan aturan pemungutan pajak yang mendiskriminasi perusahaan AS. Baik itu berbentuk pertambahan nilai (PPN) maupun pajak layanan digital (digital services taxes) atau serupa. Pemerintah juga diminta untuk mengubah aturan pajak dalam negeri untuk memastikan tidak ada tambahan atas biaya yang sudah disepakati.

Transfer Data dan Teknologi

Dari sisi kepabeanan, Indonesia diminta untuk tidak melindungi data pelaku usaha AS yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dari pengungkapan tidak sah, termasuk informasi identifikasi pajak jika diperlukan pada manifes atau deklarasi bea cukai. Adapun terkait dengan data, kedua negara menyepakati untuk transfer data pribadi ke AS.

Selain itu, Indonesia diminta untuk tidak mewajibkan warga negara AS untuk melakukan transfer teknologi dalam melakukan usahanya di Tanah Air. Tidak hanya itu, warga negara AS yang menjalankan bisnisnya di Indonesia juga tidak dipersyaratkan untuk menyediakan akses ke teknologi tertentu, proses produksi, kode sumber (source code) atau pengetahuan hak milik lainnya.

Investasi dan Subsidi

Negosiasi dagang yang berawal dari tarif impor ini turut menyasar kepada berbagai regulasi di Indonesia hingga tataran operasional. Mulai dari investasi, subsidi, hingga gaji pegawai bea cukai. Indonesia diminta untuk bekerja sama dengan AS dalam hal mengkaji keamanan investasi. Pemerintah AS bahkan bisa meminta pemerintah Indonesia menyediakan informasi mengenai seluruh bantuan atau subsidi yang diberikan kepada perusahaan manufaktur dalam negeri.

Kontroversi Sertifikasi Halal

Salah satu hal yang paling disoroti adalah kebijakan sertifikasi halal yang diutak-atik di atas meja negosiasi. Pada Article 2.9: Halal for Manufactured Goods pada Annex III: Specific Commitments, kedua negara menyepakati pengecualian produk AS dari sertifikasi dan persyaratan label halal.

Belanja Wajib Indonesia ke AS

Di luar kesepakatan tarif, Indonesia dan AS menyepakati agar Indonesia memfasilitasi investasi ke luar negeri secara langsung ke AS minimalnya senilai US$10 miliar. Pemerintah Indonesia juga diminta untuk memberikan persetujuan dan otorisasi kepada BUMN maupun swasta untuk meningkatkan pembelian produk energi AS seperti minyak mentah hingga LPG.

Komitmen importasi oleh Indonesia dari segi produk dan jasa dari AS senilai total US$33 miliar (setara sekitar Rp554 triliun) meliputi penaikan volume impor produk energi, produk manufaktur (batubara metalurgi, mobil dan suku cadang mobil), dan pesawat.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version