Menteri Komunikasi dan Digital Menyoroti Isu Penggunaan Karya Kreatif untuk Pelatihan AI
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan perhatian terhadap protes yang dilakukan oleh sejumlah artis Amerika Serikat, termasuk Scarlett Johansson, terhadap penggunaan karya mereka untuk melatih algoritma kecerdasan buatan (AI) tanpa izin. Ia menilai praktik ini mengancam hak cipta dan berpotensi merugikan pers serta industri kreatif.
Dalam sambutannya pada Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten, tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” menjadi fokus utama. Meutya menyebut beberapa figur publik ternama di Amerika Serikat, seperti Scarlett Johansson, Nicki Minaj, dan Sarah Silverman, bergabung dalam gerakan penolakan AI bersama ratusan artis, penulis, dan kreator.
Gerakan ini melalui surat terbuka kepada pembuat kebijakan dan pengembang AI, meminta agar karya-karya mereka tidak digunakan untuk pelatihan algoritma tanpa izin. Meutya menjelaskan bahwa protes tersebut muncul karena kekhawatiran atas praktik ekstraksi data atau pengambilan konten kreatif, termasuk karya jurnalistik, yang dilakukan perusahaan AI tanpa persetujuan pemilik hak cipta.
Ia juga mencatat adanya gugatan dari sejumlah media besar dunia terhadap perusahaan AI. Meutya menilai isu ini relevan dengan kondisi pers dan jurnalisme di Indonesia, mengingatkan bahwa karya jurnalistik berpotensi mengalami eksploitasi serupa jika tidak ada sikap bersama dan kerangka pengaturan yang jelas terhadap AI.
Namun, Meutya mencatat respons jurnalis di Indonesia masih terfragmentasi dan belum membentuk gelombang besar seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi insan pers nasional dalam menyikapi perkembangan AI. Ia menegaskan bahwa pendekatan diskusi dengan perusahaan AI tidak sepenuhnya keliru, namun perlu diwaspadai karena mereka juga mengambil data dari karya-karya jurnalistik kita.
Peraturan Presiden tentang Kecerdasan Buatan
Sebagai solusi, Meutya mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan yang mengacu pada prinsip-prinsip UNESCO. Perpres ini akan menjadi payung hukum bagi kementerian dan lembaga untuk menyusun aturan turunan, termasuk di sektor media dan pers.
Salah satu kebijakan yang sedang digodok adalah pelabelan konten berbasis AI, guna memberi kejelasan kepada publik mengenai karya yang dihasilkan oleh mesin. Ke depan, Meutya juga membuka wacana perlunya afirmasi atau keberpihakan terhadap karya jurnalistik non-AI. Ia mendorong ruang redaksi untuk menentukan batasan penggunaan AI dan menjaga keberpihakan pada kerja jurnalistik berbasis manusia, demi mempertahankan kualitas, empati, dan integritas pers.
Meutya menegaskan, pengaturan AI bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan pers, melainkan untuk melindungi masyarakat, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan keberlanjutan pers di tengah transformasi digital global.
Optimisme Ketua Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa di tengah derasnya disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI), pers arus utama tetap memegang peran strategis sebagai sumber informasi tepercaya bagi masyarakat. Menurut Komaruddin, disrupsi digital sering dipersepsikan sebagai ancaman, namun secara historis disrupsi justru merupakan bagian dari mata rantai peradaban yang mendorong kemajuan manusia.
Ia menilai tantangan utama bukan pada disrupsinya, melainkan pada cara masyarakat dan insan pers merespons perubahan tersebut. Komaruddin menekankan bahwa pers nasional saat ini berada pada fase krusial transformasi digital, termasuk dalam menyikapi kehadiran AI yang mengubah cara produksi, distribusi, dan konsumsi informasi.
Di tengah banjir informasi, misinformasi, dan konten sensasional di media sosial, masyarakat justru tetap membutuhkan “air bersih” berupa informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Komaruddin mengibaratkan situasi ekosistem informasi saat ini seperti banjir besar. Banyak lumpur dan keruh, namun di saat yang sama masyarakat akan semakin mencari sumber air bersih.
Dalam konteks itu, media massa arus utama berfungsi sebagai “lembaga penyulingan” yang menyaring fakta, memverifikasi data, dan menyajikan informasi yang bertanggung jawab. Komaruddin juga mengutip hasil riset yang menunjukkan bahwa meski masyarakat gemar mengonsumsi konten media sosial yang sensasional, media arus utama tetap menjadi rujukan utama ketika publik membutuhkan kepastian dan kepercayaan.
Lebih lanjut, Komaruddin berharap Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026 menjadi momentum konsolidasi dan revitalisasi industri pers dalam menghadapi tantangan transformasi digital dan AI. Ia menilai kolaborasi, inovasi, dan optimisme menjadi kunci agar pers tidak tertinggal dalam perubahan teknologi global.




