Pembagian Shift KBM di SDN Bunisari Akibat Sengketa Tanah
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, kini menghadapi tantangan dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM). Kebijakan pembagian shift KBM menjadi dua sesi, pagi dan siang, diterapkan setelah adanya pemasangan pagar pembatas oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah.
Pemisahan Gedung dan Pengaruhnya pada KBM
Berdasarkan pantauan di lokasi, pembatas menggunakan bondek cor dipasang antara bangunan depan dan belakang. Gedung bagian belakang yang dulunya merupakan SDN Langensari ini kini menjadi objek sengketa. Di dalam gedung tersebut terdapat delapan ruang kelas dan ruang guru. Akses menuju ruang kelas di bagian belakang ditutup dengan pagar pembatas, meskipun ada celah kecil untuk lewat.
Untuk memastikan keamanan siswa, semua kegiatan belajar dipindahkan ke gedung bagian depan. “Sekarang belajarnya jadi dua shift, pagi dan siang. Kelas 1-3 dari pukul 07.30 WIB hingga selesai, sedangkan kelas 4-6 dimulai pukul 12.30 WIB,” ujar Kepala SDN Bunisari, Iin Siti Herlina.
Pagar pembatas mulai dipasang pada Senin (6/4/2026) sore dan dilanjutkan pada Selasa (7/4/2026) pagi ketika KBM sedang berlangsung. Akibatnya, siswa dipulangkan lebih awal, dan kebijakan KBM dua shift diberlakukan sejak Rabu (8/4/2026).
Jumlah Siswa dan Ruang Kelas yang Terbatas
Iin menjelaskan bahwa total siswa SDN Bunisari mencapai sekitar 456 orang. Mereka harus berbagi 7 ruang kelas plus 1 ruang dadakan di bagian depan. Awalnya, di bagian belakang terdapat 8 kelas yang diisi sekitar 325 siswa, termasuk kelas 1 A, B, C; kelas 2 A, B, C; kelas 3 A, B, C; dan kelas 5 A, B. Kini, seluruh siswa beralih ke bagian depan.
Kronologis Sengketa Tanah
Sengketa lahan seluas 700 meter persegi dengan nomor persil 89.D.II. Kohir 1390 atau kini menjadi gedung SDN Bunisari bagian belakang telah berlangsung sejak tahun 2022. Tahun 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan bahwa lahan tersebut milik ahli waris. Bahkan saat Pemkab Bandung Barat melakukan banding, pengadilan kembali menguatkan bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris.
Perkara ini kemudian maju ke tingkat kasasi pada Juni 2025. Dalam sidang tersebut, Pengadilan membatalkan hasil putusan di tingkat Bale Bandung dengan alasan bahwa pengadilan tata usaha memiliki wewenang mengadili. Saat ini, ahli waris sedang melayangkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha.
Bukti Kepemilikan Tanah oleh Ahli Waris
Kuasa Hukum Ahli Waris, Nana Rumantana, Ridwan Jaelani, menyatakan bahwa pihaknya menilai keputusan pengadilan belum berkekuatan hukum atau inkrah. Menurutnya, ahli waris memiliki bukti-bukti kuat terkait kepemilikan tanah, seperti akta jual beli (AJB), surat keterangan peminjaman kepala desa, serta bukti pembayaran PBB.
Dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha, ahli waris menggugat Bupati Bandung Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga Dinas Pendidikan. Objek sengketa adalah Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/KEP.840-BKAD/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Penetapan Status Pengguna Barang Milik Daerah Berupa Tanah SD Langensari.
Ridwan menegaskan bahwa penetapan keputusan bupati tidak memiliki dasar yang kuat. Sebaliknya, pihak pemda pernah menyatakan bahwa tanah ini aset desa Gadobangkong, namun pihak desa tidak mengakui punya lahan di sana. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dalam proses pengambilan keputusan terkait sengketa tanah ini.
