Pendekatan Budaya dalam Penyelesaian Ganti Kerugian Tanah di Desa Wewo
Panitia Pengadaan Tanah (P2T) menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian tanah untuk proyek strategis pelebaran jalan kepada warga Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai. Acara ini dilaksanakan dengan pendekatan sesuai budaya/kearifan lokal masyarakat Manggarai, yaitu lonto leok, yang bertempat di rumah adat (mbaru gendang) Wewo.
Acara musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Jajaran Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Camat Satar Mese, Kepala Desa Wewo, Kejaksaan, Kodim, Polres Manggarai, serta perwakilan dari PT. PLN dan Bank Mandiri. Sinergi lintas sektoral ini menjadi bukti nyata komitmen pemeratif daerah dalam menjaga transparansi dan memenuhi hak-hak masyarakat terdampak.
Proses Pengadaan Tanah yang Transparan
Kepala Kantor Pertanahan Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, S.SiT, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek strategis pelebaran jalan di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, telah memasuki tahapan krusial. Untuk itu, P2T menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dengan pendekatan kearifan lokal yang kental dan dipusatkan di halaman Rumah Gendang Wewo.
Ia menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan sikap kooperatif warga Desa Wewo. Pemilihan lokasi musyawarah di halaman Rumah Gendang Wewo merupakan bentuk penghormatan terhadap adat dan budaya Manggarai. Dengan mengedepankan pendekatan lonto leok dan semangat kekeluargaan, masyarakat merasa nyaman dalam berdialog.
Nilai Ganti Kerugian yang Objektif
Eduward menjelaskan bahwa nilai ganti kerugian yang disepakati adalah hasil perhitungan objektif dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang mengedepankan prinsip ganti untung dan kelayakan. Ia menegaskan bahwa nilai uang yang diberikan kepada warga terdampak melalui hasil hitungan KJPP mencakup harga tanah, bangunan, tanaman, dan Solatium (uang kompensasi emosional karena harus pindah).
“Nilainya adalah nilai penggantian wajar. Ingat, warga terima bersih. Tidak ada potongan pajak, tidak ada biaya administrasi. Semua negara yang tanggung,” ujarnya.
Hak Warga yang Harus Dipenuhi
Eduward juga menekankan bahwa jika ada warga yang melakukan penolakan dan dilakukan secara hukum itu diperbolehkan karena itu adalah hak asasi. Namun, perlu diingatkan aturan mainnya, dimana jika tidak sepakat dengan nilai yang diberikan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Jika dalam 14 hari tidak ada pengajuan keberatan atau menolak tapi tidak ke Pengadilan, maka uangnya akan dititipkan (Konsinyasi) di Pengadilan. “Saran saya sebagai orang tua di sini, mengambil uang di Pengadilan itu prosesnya panjang dan lama. Mumpung anggaran 2026 ada di depan mata, lebih baik terima sekarang, uangnya bisa langsung putar untuk beli tanah lagi atau buka usaha,” ujarnya.
Kolaborasi untuk Kepastian Hukum
Eduward menekankan bahwa kehadiran jajaran Pemkab Manggarai memberikan jaminan kepastian hukum dan kolaborasi. Pelebaran jalan di Desa Wewo ini dinilai sangat vital untuk membuka aksesibilitas wilayah dan mendongkrak denyut nadi perekonomian masyarakat Satar Mese.
Masyarakat terdampak diberikan amplop rincian nilai secara tertutup untuk menjaga privasi, dan secara langsung difasilitasi untuk menandatangani Berita Acara Kesepakatan di tempat. Mayoritas warga merespons positif nilai dari KJPP dan menyepakati bentuk ganti kerugian berupa uang tunai.
Ruang bagi Warga yang Mengajukan Keberatan
Kasie PHPT Kantah Manggarai, IP. Wira Wibisana, SH, juga sebagai Kasatgas B dalam P2T, menjelaskan bahwa warga yang merasa nilainya belum pas diberikan ruang oleh Undang-Undang, yaitu waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.
“Biar hakim yang menilai. Kalau warga menolak tapi tidak ke pengadilan, uangnya tidak hangus, tapi dititipkan di Pengadilan agar aman. Proyek jalan untuk kepentingan umum tetap berjalan, tapi uang hak warga tetap utuh menunggu diambil,” ujar Wira.
Tindak Lanjut Proses Administrasi
Dengan musyawarah di rumah gendang ini, tim Satgas P2T Manggarai langsung bergerak cepat melakukan pemberkasan administrasi dan penandatanganan berita acara kesepakatan sehingga kelanjutan proses validasi dapat segera dirampungkan dan dana ganti kerugian dapat secepatnya ditransfer langsung ke rekening masing-masing warga pihak yang berhak.
