Kebijakan Bagi Hasil 92% untuk Driver Ojol Mulai Berlaku
Pada tanggal 1 Juli 2026, skema bagi hasil antara driver ojek online (ojol) dan aplikator transportasi online resmi berlaku. Dalam kebijakan ini, driver akan menerima 92% dari pendapatan perjalanan, sedangkan aplikator hanya mendapatkan 8%. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan memberikan dampak positif terhadap penghasilan para driver ojol. Pernyataan ini disampaikan dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 lalu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para driver yang selama ini merasa tidak adil dalam pembagian pendapatan.
Tanggapan Menteri UMKM
Menteri Usaha, Mikro Kecil dan Menengah RI (UMKM) Maman Abdurahman mengklaim bahwa kebijakan potongan 8 persen oleh aplikator transportasi online telah memberikan dampak positif kepada para driver ojol. Hal ini disampaikannya setelah menerima audiensi dari sebanyak 19 komunitas driver ojol di kantor Kementerian UMKM.
Menurut Maman, para driver yang hadir dalam audiensi tersebut menyatakan bahwa pendapatan mereka meningkat dibandingkan sebelum kebijakan ini diberlakukan. Meskipun ada isu bahwa penambahan komisi 92% justru membuat pendapatan menurun, Maman memastikan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Kita tanyakan sama mereka, (mereka jawab) enggak juga. Mereka bilang mengatakan sebagian juga besar mengatakan alhamdulillah oke,” ucap Maman.
Pengalaman Driver Ojol
Seorang perwakilan Asosiasi Keluarga Besar Grab Bike (KBGB) Central Park, Irwansyah, menyatakan bahwa penerapan potongan komisi 8 persen berdampak positif terhadap pendapatannya. Ia mengungkapkan bahwa potongan penghasilan yang dibebankan kepadanya kini lebih ringan dibandingkan sebelumnya, yang mencapai 20 persen.
“Sudah, per 1 Juli. Per 1 Juli kita sudah diterapkan. Jadi potongannya itu lebih kecil sebenernya,” kata Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan bahwa dari pendapatan sebesar Rp223.000, aplikator hanya memotong saldonya senilai Rp5.300. “Ada rinciannya juga. Tanggal kemarin, dari Rp223.000 ini tuh bagi hasilnya cuma Rp5.300 lebih murah. Lebih murah dari yang biasa, jadi memang itu ada bukti,” ucap dia.
Penjelasan dari Perusahaan Aplikasi
PT Gojek Tokopedia (GoTo) menyatakan dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang skema bagi hasil ini. Dengan aturan ini, perusahaan akan menerima potongan komisi dari driver hanya 8 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen.
CEO GoTo Hans Patuwo menyatakan bahwa kebijakan ini diambil jelang peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati pada 20 Mei 2026. Ia mengakui bahwa pendapatan terhadap layanan Goride Reguler akan mengalami penurunan, namun yakin bahwa kebijakan ini akan memberikan kebaikan bagi semua pihak.
“Pendapatan Gojek dari layanan Goride yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak,” ucap dia.
Tanggapan dari Grab Indonesia
Hal senada juga disampaikan oleh pihak Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan bahwa armada roda dua mereka siap bergerak dengan skema bagi hasil yang jauh lebih adil ini.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ungkap Neneng.
