Polemik Kepengurusan KONI Kota Blitar

Polemik kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada keputusan pengurus demisioner yang menyerahkan sejumlah aset KONI kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar di tengah proses pengesahan kepengurusan baru yang masih berlangsung.

Ketua KONI Kota Blitar terpilih, M Samanhudi Anwar, menyampaikan keberatan atas langkah yang diambil Ketua KONI demisioner, Sukardji. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan dirinya sebagai ketua hasil pemilihan organisasi.

“Ini aneh. Secara de facto saya Ketua KONI terpilih. Seharusnya aset KONI itu dititipkan ke saya, atau setidaknya koordinasi dengan saya,” ujar Samanhudi, Sabtu (30/5/2026), dikutip dari sumber berita.

Samanhudi menegaskan bahwa aset yang dibeli menggunakan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar tetap menjadi milik organisasi KONI, bukan milik pemerintah daerah. Menurutnya, status KONI sebagai organisasi keolahragaan yang independen membuat pengelolaan aset tidak bisa serta-merta dialihkan tanpa mekanisme yang jelas.

Ia juga mempertanyakan keputusan Dispora Kota Blitar yang menerima penitipan aset tersebut. “Memangnya Dispora itu usaha jasa penitipan barang,” kata dia.

Tantangan Wali Kota dan Pertanyaan Listrik Kantor KONI yang Diputus

Di tengah polemik aset, Samanhudi turut menyinggung sikap Pemerintah Kota Blitar terkait keberadaan aset KONI. Bahkan, ia secara terbuka menantang Wali Kota Blitar untuk mengambil aset tersebut apabila memiliki dasar hukum yang kuat.

“Wali Kota silakan ambil (aset KONI) kalau berani. Kami itu paham undang-undang seperti apa,” ujarnya.

Selain persoalan aset, Samanhudi juga mempertanyakan kondisi Kantor KONI Kota Blitar di Jalan Cokroaminoto yang aliran listriknya diketahui telah diputus oleh PLN. Menurut dia, pemutusan listrik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan organisasi selama beberapa bulan terakhir.

“Kok sampai listrik diputus karena tiga bulan tidak dibayar ini kenapa. Terus uangnya ini ke mana kok tidak bisa bayar listrik,” tuturnya.

Pengurus Demisioner Sebut Belum Ada Penanggung Jawab Aset

Sebelumnya, Ketua KONI Kota Blitar demisioner Sukardji memutuskan menitipkan aset-aset KONI kepada Dispora Kota Blitar. Aset yang diserahkan meliputi berbagai perlengkapan perkantoran dan sejumlah peralatan olahraga yang selama ini digunakan dalam kegiatan organisasi.

Menurut Sukardji, keputusan tersebut diambil karena aset berasal dari dana hibah APBD Kota Blitar. Selain itu, hingga saat ini kepengurusan baru KONI Kota Blitar disebut belum memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan dari KONI Provinsi Jawa Timur. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan belum adanya pihak yang secara administratif dapat bertanggung jawab atas keberadaan aset organisasi.

Keterlambatan Pengajuan SK Diakui Ketua Terpilih

Samanhudi mengakui bahwa hingga kini kepengurusan baru memang belum memperoleh SK pengesahan dari KONI Jawa Timur. Ia menjelaskan keterlambatan terjadi karena susunan pengurus yang dibentuk melalui dewan formatur tidak segera dikirimkan setelah proses pemilihan selesai.

“Memang seharusnya satu atau dua hari setelah saya terpilih susunan pengurus baru sudah dikirim ke KONI Jatim. Tapi karena kesibukan teman-teman, susunan pengurus itu baru dikirim Rabu (27/5/2026) kemarin,” kata dia.

Meski demikian, Samanhudi optimistis SK pengesahan akan segera diterbitkan oleh KONI Jawa Timur. Ia menilai hingga saat ini KONI Jawa Timur tidak mempermasalahkan hasil pemilihan dirinya sebagai Ketua KONI Kota Blitar, meskipun ia memiliki riwayat sebagai mantan narapidana kasus korupsi yang pernah dijatuhi sanksi pencabutan hak politik selama lima tahun.

Polemik Pemilihan Ketua KONI

M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar dan eks terpidana kasus korupsi dan perampokan, kini menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2030. Samanhudi Anwar resmi terpilih dalam pemungutan suara tertutup pada Musyawarah Olahraga Kota di Gedung Kusumawicitra, Kota Blitar, Selasa (19/5/2026). Ia mengantongi 22 suara dari total 38 pemilik hak suara, mengalahkan mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar dua periode, Tony Andreas, yang meraih 15 suara. Sementara itu, satu suara dari perwakilan KONI Jawa Timur dinyatakan abstain.

Terpilihnya Samanhudi Anwar langsung memicu polemik hukum. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bahkan mengkhawatirkan legalitas penyaluran dana hibah untuk organisasi keolahragaan tersebut. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin yang akrab disapa Mas Ibin, menyatakan bahwa riwayat hukum Samanhudi sebagai mantan narapidana kasus korupsi dapat menjadi hambatan serius dalam proses pencairan anggaran daerah.

“Karena kami butuh kehati-hatian dalam penyaluran hibah. Jangan sampai hibah yang kami berikan menurut aturan perundangan tidak diperbolehkan,” ujar Mas Ibin saat ditemui usai menghadiri talkshow pemajuan olahraga di halaman rumah dinasnya, Sabtu (23/5/2026) malam.

Mas Ibin mengungkapkan, Pemkot Blitar telah melakukan kajian hukum awal mengenai hasil pemilihan tersebut. Kesimpulan sementara menunjukkan adanya ganjalan regulasi bagi pemerintah daerah untuk mengucurkan dana hibah pembinaan kepada pengurus KONI yang dipimpin oleh seseorang dengan rekam jejak hukum seperti Samanhudi.

Samanhudi Tuding Intervensi Pemkot

Di sisi lain, M Samanhudi Anwar mengklaim dirinya sebenarnya tidak berniat maju dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Blitar. Mantan politisi senior PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku terdorong oleh aspirasi sejumlah cabor agar posisi ketua tidak jatuh ke tangan figur dari luar daerah.

“Kalau calon (lawan) dari Kota Blitar saya mundur, Pak. Ini menurut saya grade saya turun. Bar (setelah) jadi wali kota mosok jadi KONI,” ujar Samanhudi usai pemilihan.

Ia bahkan sempat menyatakan siap mundur andai lawannya asli warga Kota Blitar. “Saya akan mundur. Tapi enggak hari ini. Besok. Kalau hari ini, Tony yang naik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Samanhudi menuding adanya intervensi dari Pemkot Blitar, khususnya dari Wali Kota dan sejumlah kepala dinas, untuk menjegal pencalonannya dan memenangkan Tony Andreas. “Dan dinas-dinas khususnya wali kota enggak perlu ikut-ikut ini. Ada cawe-cawe dan saya ada buktinya. Saya enggak ngomong perorangan lho. Saya ngomong wali kota lho. Saya ngomong kepala dinas lho,” tukas Samanhudi.

Samanhudi menyindir kekalahan calon yang menurutnya didukung penuh oleh penguasa daerah tersebut sebagai kemenangan mutlak pilihan cabor. “KONI biasanya opo jarene (apa kata) pemerintah daerah. Tapi sekarang kan jagonya pemerintah daerah kalah. Ini kekuatan rakyat masih ada di Kota Blitar ini,” katanya.

Menanggapi isu penahanan anggaran daerah, Samanhudi memperingatkan agar Pemkot Blitar tidak menyandera anggaran pembinaan atlet demi ego politik. Ia menekankan bahwa hubungan antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat olahraga harus berjalan beriringan secara objektif.

“Tiga ini harus sinkron. Jadi jangan mengancam nanti nek (kalau) yang menang Samanhudi enggak tak kasih dana. Enggak boleh aturannya. Pemerintah daerah tidak boleh melakukan intervensi terhadap KONI dan hanya bertugas melakukan pembinaan serta memberikan dukungan anggaran,” pungkas Samanhudi.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version