Penyangkalan Delpedro Marhaen atas Tuduhan Penghasutan
Delpedro Marhaen, terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, memberikan bantahan tegas terhadap tuduhan jaksa yang menyebut dirinya mengajak pelajar turun ke jalan hingga berujung kerusuhan. Pernyataan ini disampaikan Delpedro saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi atau pertemuan dengan pelajar sepanjang periode tersebut. “Tidak pernah (mengajak pelajar demo). Tidak pernah dalam kurun waktu di bulan Agustus, saya tidak pernah bertemu dengan pelajar, melakukan sebuah pertemuan-pertemuan mengiming-imingi mereka, dan seterusnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Klaim Tak Pernah Berorasi dan Menghasut
Dalam persidangan, Direktur Lokataru Foundation itu juga menampik tuduhan bahwa dirinya hadir sebagai orator dalam demonstrasi Agustus 2025. Menurut Delpedro, ia tidak pernah menyampaikan pidato atau seruan yang bertujuan menggerakkan massa untuk melakukan tindakan anarkis.
“Pada Agustus saya tidak pernah melakukan orasi menyampaikan pendapat di muka umum untuk bermaksud menggerakkan, menghasut menyampaikan pendapat untuk melakukan kerusuhan dan seterusnya,” jelasnya.
Ia kembali menekankan, bahwa ia tak pernah melakukan orasi. “Jadi saya tidak pernah menyampaikan pendapat di muka umum pada periode itu (akhir Agustus 2025). Hanya sebatas kapasitas melakukan advokasi dan pendampingan hukum,” tambah Delpedro.
Pemantauan Aksi dan Pendampingan Pelajar
Meski membantah tudingan penghasutan, Delpedro mengakui dirinya berada di lapangan untuk memantau situasi aksi. Ia menyebut melakukan pemantauan langsung pada 26 Agustus 2025. Keesokan harinya, 27 Agustus 2025, Delpedro mendatangi Polda Metro Jaya untuk memantau kondisi pelajar yang diamankan aparat. Ia berencana melanjutkan pemantauan pada 28 Februari 2026, namun agenda tersebut tidak berjalan maksimal. Hal itu disebabkan adanya demonstrasi di sekitar kantor kepolisian yang menghambat akses dan aktivitas pemantauan.
Dakwaan Jaksa: Puluhan Konten dan Efek Algoritma
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain (Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar) terkait pengunggahan 80 konten media sosial yang dinilai menghasut. Konten-konten tersebut diunggah dalam rentang 24–29 Agustus 2025 dan diklaim sebagai hasil patroli siber aparat kepolisian.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta, Selasa (16/12/2025). Menurut jaksa, unggahan tersebut berasal dari sejumlah akun Instagram yang dikelola langsung oleh para terdakwa, yakni @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.

“Menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU. “Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
JPU juga menilai penggunaan tagar yang konsisten mempermudah penyebaran konten secara masif. Selain itu, jaksa menuding konten tersebut mengandung ajakan kepada pelajar, mayoritas anak-anak, untuk terlibat langsung dalam aksi yang berujung anarkis.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU. “Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, jaksa menyebut terjadi kerusuhan yang berdampak pada kerusakan fasilitas umum dan kantor pemerintahan, aparat pengamanan mengalami luka, serta muncul rasa tidak aman di tengah masyarakat luas.
Bukti yang Mendasari Penangkapan Delpedro Marhaen
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap dasar hukum penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang diduga terlibat dalam penghasutan aksi unjuk rasa pada Agustus 2025. Penyidik menyebut telah memiliki dua alat bukti yang sah yang memperkuat langkah penetapan tersangka terhadap aktivis tersebut.
Kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Iverson Manassoh, menjelaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana. “Penyelidikan yang dilakukan oleh termohon telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, keterangan saksi dan keterangan ahli,” ujar Iverson saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Menurut penyidik, keterangan saksi berasal dari sejumlah pelajar yang ikut serta dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Pernyataan mereka kemudian diperkuat dengan pendapat ahli hukum pidana, yang menilai adanya unsur ajakan dalam kegiatan tersebut. Kombinasi dua alat bukti itu dijadikan dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik juga mengajukan barang bukti digital berupa tangkapan layar unggahan di akun resmi Lokataru Foundation. Dalam unggahan tersebut terdapat flyer posko aduan, yang menurut penyidik mengandung ajakan untuk bergabung dalam aksi massa. Konten itu diunggah secara kolaboratif bersama beberapa akun lain, seperti Blok Politik Pelajar, Gejayan Memanggil, Aliansi Mahasiswa Penggugat, dan Story Rakyat.
“Terdapat unggahan kolaborasi di Instagram berupa konten flyer yang bernarasikan hasutan kepada para pelajar untuk berdemo dan melawan bareng dengan dalih membuat posko aduan,” tutur Iverson. Polda Metro menilai, dengan bukti yang telah dikumpulkan, unsur hukum dalam penetapan tersangka terhadap Delpedro sudah terpenuhi. “Dengan mengacu pada Pasal 184 KUHAP yang mensyaratkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambah Iverson.





