Peran Rismon dalam Kasus Ijazah Jokowi
Setelah penandatanganan Restorative Justice (RJ) kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026), publik kembali dihebohkan dengan pernyataan dari Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Ia menyampaikan sindiran yang menarik perhatian dan memberi harapan akan sebuah “kejutan” yang akan datang dari Rismon Hasiholan Sianipar.
Ade Darmawan mengungkapkan bahwa Rismon tidak hanya seorang sahabat, tetapi juga pihak yang sangat dekat dengannya setelah proses damai berlangsung. Ia menyampaikan bahwa Rismon akan membawa hal-hal baru yang bisa membuat pihak lawan merasa kewalahan.
“Kemudian nanti Bang Rismon pasti tentunya pada akhirnya akan muncul. Siap-siap aja nih hal-hal baru dari Bang Rismon yang akan membuat deg-deg sur ya. Jangan sampai ada yang gila, pura-pura gila nanti kan,” ujarnya.
Kalimat “pura-pura gila” ini disebut sebagai bentuk psy-war atau perang urat saraf. Dalam komunikasi publik, istilah seperti ini sering digunakan untuk meruntuhkan kredibilitas lawan sebelum fakta baru dibuka ke publik.
Status Hukum Rismon Masih Tersangka
Meskipun Ade Darmawan menyatakan bahwa perkara ini dianggap selesai dari sisi pelapor, secara hukum Rismon masih memiliki status tersangka karena Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) belum diterbitkan. Hal ini memicu spekulasi tentang apakah kejutan yang dimaksud adalah fakta baru atau strategi komunikasi untuk menekan pihak lain secara psikologis.
Netizen terbelah menjadi dua kubu. Kubu pertama mendukung langkah damai dan menganggap kasus ini sebaiknya diakhiri. Sementara kubu kedua justru penasaran dengan “kejutan” yang disebut akan dibawa Rismon.
Kejutan yang Disiapkan oleh Rismon
Bagi publik yang mengikuti kasus ini, nama Rismon bukan sosok asing. Ia dikenal sebagai pihak yang sebelumnya vokal dalam polemik ijazah Jokowi sebelum akhirnya mengakui ijazah tersebut asli dan mengajukan Restorative Justice.
Pernyataan Ade soal “kejutan” memunculkan spekulasi: apakah ini berarti akan ada fakta baru, atau justru strategi komunikasi untuk menekan pihak lain secara psikologis?
Ade sendiri menegaskan bahwa dari sisi pelapor, perkara ini dianggap selesai. “Kita case close, tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan para pihak, baik itu di sisi pelapor dan lain-lain, ini kami case close,” tegasnya.
Namun, secara hukum, status Rismon masih sebagai tersangka karena polisi belum menerbitkan SP3.

Upaya Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Proses restorative justice dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Salah satu tersangka, Rismon Sianipar, disebut mengajukan RJ. Namun, terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi, yakni membuka secara terang siapa dalang di balik polemik tersebut, termasuk aliran pendanaannya.
Pihak pelapor menegaskan bahwa pengungkapan aktor utama menjadi inti dari proses hukum yang berjalan. Ade Darmawan menyatakan bahwa kesepakatan ini lebih baik jika Rismon bersedia mengungkap semuanya.
“Saya harus ketemu Rismon Sianipar, karena saudara Rismon ini yang menyampaikan, yang menyebutkan. Jadi kesepakatan ini pun jauh lebih baik kalau memang saudara Rismon berkenan atau bersedia untuk mengungkap semuanya,” katanya.
Investigasi Hingga Akar Masalah
Dalam pernyataannya, tim hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di permukaan. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut hingga tuntas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
“Ini harus diungkap. Kalaupun prosesnya akan lama, prosesnya katakanlah ini perbasi, perlu proses untuk pengungkapan. Siapa dalang dibalik ke jasa palsu? Ayo kita tantangin, nggak ada masalah,” kata Ade Darmawan.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pihak yang mendanai. Pendanaan terhadap suatu tindak pidana dinilai sebagai kejahatan yang dapat dijerat dengan pasal tambahan.
“Nah ini yang harus diungkap maksud saya. Perpanjang tangan. Perpanjang tangan ini. Ini yang harus diungkap. Bahwa mendanai sesuatu tindak pidana adalah kejahatan juga. Kejahatan kan? Nah ini yang harus segera diusut tuntas,” jelasnya.
Dukungan dari Relawan
Perwakilan relawan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah restorative justice yang diajukan. Mereka menilai Presiden Jokowi sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
“RJ ini sudah diterima oleh Pak Jokowi dan berproses untuk mendapatkan SP3. Artinya ini kami semuanya itu kompak ya. Dalam satu komando, bawasannya kita mendukung itu RJ,” jelas Andi Azwan, Relawan Jokowi.
Relawan juga menyebut bahwa pintu maaf terbuka bagi Rismon, namun tetap menekankan pentingnya kejujuran dalam mengungkap fakta.
“Bahwa pintu maaf itu diberikan yang seluas-luasnya kepada saudara Rismon itu,” katanya.
Di akhir pernyataan, pihak pelapor memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum muncul ke publik.
“Saya ingatkan Anda gentelmen aja. Anda nongol dong di TV. Kalau itu betul-betul palsu.”





