Kecaman terhadap Sistem Pendidikan yang Mengabaikan Keselamatan Siswa
Peristiwa kematian seorang siswi dalam lingkungan pendidikan, yang diduga kuat terkait dengan praktik perundungan atau kekerasan dalam diklat, telah memicu gelombang desakan untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Mukhsin Nasir, Sekretaris Jenderal Matahukum dan juga Direktur (Dirut) Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kurikulum serta kinerja pimpinan lembaga pendidikan.
Mukhsin menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengubah cara berpikir dalam dunia pendidikan. Ia menilai bahwa kurikulum yang saat ini digunakan masih memiliki pendekatan fisik dan militeristik, yang berpotensi melanggengkan praktik perundungan terselubung. Untuk itu, ia menyarankan agar kurikulum ke depan lebih fokus pada penguatan karakter, etika, dan keselamatan peserta didik.
“Kurikulum yang mengandalkan pendekatan fisik dan militeristik sudah tidak relevan dan membahayakan. Kami mendesak agar segera ditinjau ulang dan difokuskan pada penguatan karakter dan etika, bukan kekerasan,” tegas Mukhsin dalam pernyataannya.
Selain itu, Mukhsin juga menyoroti kinerja para pemimpin lembaga pendidikan, baik kepala badan diklat maupun kepala sekolah. Menurutnya, mereka telah gagal dalam menjalankan pengawasan yang efektif, sehingga lingkungan pendidikan tidak mampu menjadi ruang yang aman bagi siswa.
“Kami mendesak agar kepala badan diklat atau kepala sekolah dievaluasi, bahkan jika perlu dicopot, karena kelalaian mereka dalam pengawasan telah membiarkan terjadinya kekerasan dan gagal menciptakan lingkungan yang aman bagi siswa,” ujarnya.
Data yang Membuktikan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Desakan ini muncul di tengah meningkatnya keprihatinan nasional terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat hingga November 2025, terdapat 601 kasus kekerasan di sekolah, dengan 30 persen di antaranya merupakan kasus perundungan.
Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri bahkan mencatat angka yang lebih tinggi, yakni 14.512 korban perundungan sepanjang Januari–November 2025, meningkat 18,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa masalah kekerasan di lingkungan pendidikan semakin serius dan membutuhkan penanganan yang lebih ketat.
Langkah Pemerintah dalam Menciptakan Sekolah yang Aman
Menanggapi situasi darurat ini, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi ini bertujuan mewujudkan pendidikan yang memuliakan martabat manusia dengan menjadikan keamanan dan kenyamanan sebagai hak dasar warga belajar, serta menekankan pencegahan kekerasan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Namun, menurut Mukhsin, regulasi ini belum cukup untuk mengatasi masalah yang ada. Ia menuntut adanya sistem pemantauan yang ketat terhadap semua kegiatan, baik ekstrakurikuler maupun wajib seperti diklat kesamaptaan atau masa orientasi. Sistem ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap peserta didik, baik siswi maupun siswa.
Pentingnya Transparansi dan Penegakan Hukum
Selain itu, transparansi proses investigasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kekerasan, baik sesama siswa maupun instruktur atau guru, menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Mukhsin menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan.
“Kami mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Tidak boleh ada toleransi. Investigasi kasus meninggalnya peserta didik harus transparan, dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” pungkas Mukhsin.
Ia berharap tragedi ini menjadi titik balik bagi dunia pendidikan Indonesia menuju lingkungan belajar yang benar-benar aman dan bermartabat. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan kekerasan di lingkungan pendidikan dapat diminimalkan, sehingga setiap siswa merasa nyaman dan aman dalam proses belajar mengajar.
