Sopir Bus PO Harapan Jaya Diduga Mabuk Saat Mengangkut 61 Penumpang
Seorang sopir bus PO Harapan Jaya di Jombang, Afrizal, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga mengemudi dalam kondisi mabuk saat membawa 61 penumpang. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan penumpang dan memicu respons cepat dari pihak berwajib.
Kejadian yang Menggemparkan
Pada Senin sore, 16 Februari 2026, bus yang dikemudikan oleh Afrizal melintasi wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang mencurigai laju bus yang tidak wajar serta melanggar marka di perlintasan rel kereta api. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mencium bau alkohol dari dalam kabin.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu botol minuman keras jenis arak. Selain sopir, kernet berinisial DI (27) juga diduga ikut mengonsumsi minuman tersebut. Kejadian ini membuat masyarakat terkejut, mengingat beberapa kali kecelakaan telah terjadi karena Bus Harapan Jaya.
Pengamanan dan Evakuasi
Saat kejadian, bus diketahui membawa 61 penumpang. Untuk menghindari risiko yang lebih besar, seluruh penumpang segera dievakuasi dan dipindahkan ke armada pengganti. Tidak ada korban dalam insiden ini, namun banyak penumpang mengaku syok mengetahui sopir yang membawa mereka berada dalam kondisi tidak layak mengemudi.
Pihak kepolisian langsung mengamankan sopir, kernet, serta kendaraan yang digunakan. Bus tersebut disita dan ditahan di kantor Satlantas Polres Jombang sebagai bagian dari proses hukum dan efek jera.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Afrizal, yang juga dikenal dengan nama Ab Rizal, mengakui kesalahannya tanpa paksaan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan, penumpang, dan masyarakat. “Saya mengakui kesalahan sepenuhnya dan siap menerima sanksi dari perusahaan. Sekali lagi saya mohon maaf,” tulisnya.
Ia mengaku membawa minuman keras saat sedang bertugas, tindakan yang jelas melanggar aturan perusahaan. Manajemen PO Harapan Jaya kemudian mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Mitra Kerja bernomor 01-PHMK-W2-HRP-2026. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Afrisial Yunan Sabukera resmi diberhentikan sejak 16 Februari 2026.
Perusahaan menegaskan bahwa kru dilarang membawa atau mengonsumsi minuman keras, berjudi, menggunakan narkoba, maupun melakukan tindakan tercela selama bertugas. Pelanggaran tersebut dinilai telah mencoreng nama baik perusahaan dan membahayakan keselamatan penumpang.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Barang bukti serta kendaraan telah diamankan, sementara proses hukum terus berjalan di Satlantas Polres Jombang.
“Tindakan ceroboh, terlebih dalam kondisi mabuk, berpotensi membahayakan banyak nyawa,” tegasnya. Ia juga menyebut pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan manajemen PO bus agar dilakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa.
Bus Harapan Jaya Pernah Terlibat Kecelakaan
Masih teringat dalam benak kita pada tanggal 23 Januari 2026, kecelakaan yang melibatkan Bus Harapan Jaya di Kediri. Bus dengan nomor polisi AG 7662 UT menabrak sejumlah kendaraan berupa mobil hingga sepeda motor.
Kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Semeru Kota Kediri. Setibanya di lokasi kejadian, bus berusaha mendahului kendaraan di depannya, namun karena kurang konsentrasi, pengemudi tidak dapat mengendalikan kemudi dengan baik.
“Pada saat itu lampu lalu lintas menyala merah dan sejumlah kendaraan berhenti. Bus tetap melaju dan menabrak kendaraan di depannya, kemudian oleng ke kanan hingga menabrak rumah warga di sisi selatan jalan,” jelas Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan.
Adapun kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut meliputi mobil Xenia AG 1925 BL, sepeda motor Vario AG 2257 DA, Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 JI, Yamaha NMax AG 2528 AAC, serta Vario AG 5818 ECD.
“Seluruh korban mengalami luka ringan dan sudah mendapatkan penanganan medis. Tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa ini,” jelas. Akibat peristiwa ini TH (33), sopir Bus Harapan Jaya, ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka TH dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 dan atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang membahayakan keselamatan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Ancaman hukuman maksimalnya di bawah lima tahun penjara. Oleh karena itu, saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan, namun tetap dalam pengawasan penyidik,” terang Tutud.




