Kematian Mantan Anggota Polisi di Lapas Palangka Raya
Mantan anggota kepolisian Anton Kurniawan Styanto (AKS) dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) malam ketika ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruang isolasi.
Peristiwa itu terjadi sekitar sepekan setelah Anton melakukan upaya melarikan diri dari lapas dengan menggunakan senjata api berisi peluru tajam pada 23 Mei 2026. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan aktivitas Anton masih terpantau normal beberapa jam sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Masih beraktivitas di kamar sel, sempat mandi, dan makan dengan pengawasan petugas,” jelas Putu kepada wartawan, Minggu (31/5/2026). Menurut keterangan pihak lapas, Anton ditempatkan seorang diri di ruang isolasi setelah percobaan pelariannya. Petugas melakukan pemantauan rutin setiap satu jam sekali terhadap penghuni blok tersebut.
Dalam laporan pengawasan terakhir sekitar pukul 20.32 WIB, Anton masih terlihat bergerak di dalam sel. Namun saat pemeriksaan berikutnya dilakukan, ia tidak lagi memberikan respons ketika dipanggil petugas dari luar kamar. Kondisi itu membuat petugas jaga berkoordinasi dengan perwira piket dan komandan jaga untuk melakukan pemeriksaan langsung ke dalam sel pada pukul 23.35 WIB.
Saat pintu dibuka, Anton ditemukan dalam posisi telungkup dengan wajah mengarah ke lantai. “Dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga, yang bersangkutan terlihat lemas dan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas,” ungkap Putu. Setelah dipastikan meninggal dunia, petugas lapas segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu dini hari guna menjalani autopsi. Hingga kini, pihak Ditjenpas Kalimantan Tengah masih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian Anton. Meski demikian, hasil pemeriksaan awal disebut tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mantan anggota Polresta Palangka Raya tersebut.
Murdiana menyebut dugaan sementara mengarah pada gangguan kesehatan. “Dari hasil sementara ada gagal jantung di situ,” tegas Murdiana. Ia juga mengungkapkan bahwa Anton sempat menolak mengonsumsi makanan yang disediakan selama beberapa hari berada di ruang isolasi. Namun demikian, pihak lapas menegaskan seluruh hak dasar warga binaan tetap dipenuhi sesuai prosedur.
“Kecuali kalau kami tidak menyiapkan, itu baru kami melanggar,” ujarnya. Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, Ditjenpas Kalimantan Tengah telah membentuk tim investigasi internal. Tim tersebut bertugas menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) selama Anton menjalani masa penahanan.
Siapa Sebenarnya Anton Kurniawan Styanto?
Anton adalah mantan polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di wilayah Kalimantan Tengah. Dia menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah terjerat kasus penembakan brutal terhadap warga di Kabupaten Katingan pada November 2024 silam. Saat masih aktif berdinas di Polresta Palangka Raya, Anton menembak seorang sopir kurir ekspedisi asal Kalimantan Selatan bernama Budiman Arisandi hingga tewas.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik dan menjadi salah satu perkara pidana yang melibatkan aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah. Kasus tersebut berujung pada proses hukum yang panjang hingga akhirnya Anton dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis berat itu membuatnya kehilangan kesempatan memperoleh hak integrasi maupun remisi sebagaimana narapidana lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa Anton masuk kategori narapidana dengan tingkat risiko tinggi atau high risk. “Di satu sisi yang bersangkutan menjalani pidana seumur hidup, tentunya hak integrasi atau hak remisi belum bisa diberikan,” ujar Putu Murdiana. Menurutnya, hasil asesmen psikologis dan keamanan menunjukkan Anton memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi sehingga menjadi perhatian khusus pihak pemasyarakatan.
“Memang dari hasil assessment, yang bersangkutan memiliki risiko sangat tinggi,” katanya. Karena itu, pihak Lapas Kelas II A Palangka Raya sebelumnya telah mengusulkan pemindahan Anton ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. “Sudah ada itu suratnya,” tambah Putu.
Gagal Kabur dengan Pistol Selundupan
Nama Anton kembali menjadi perhatian setelah nekat mencoba melarikan diri saat suasana kunjungan di lapas sedang ramai. Dalam aksinya, ia diduga menggunakan pistol yang diselundupkan oleh istrinya, Juwita. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pistol tersebut berhasil masuk ke area lapas setelah diduga disembunyikan dalam tas yang tidak sempat diperiksa petugas.
Senjata api itu kemudian diserahkan kepada Anton saat jam kunjungan berlangsung. Saat berupaya menerobos pintu keluar lapas, Anton sempat menodongkan pistol ke arah petugas dan menarik pelatuk sebanyak dua kali. Beruntung, senjata tersebut tidak meletus sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Petugas lapas akhirnya berhasil melumpuhkan Anton dan menggagalkan upaya pelariannya.
Dari pemeriksaan diketahui pistol yang digunakan merupakan senjata api organik yang masih berisi tujuh butir peluru tajam. Dugaan keterlibatan istri Anton dalam penyelundupan senjata api masih ditangani aparat kepolisian. Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan hasil resmi dari proses penyelidikan tersebut.
Ibu Minta Penyebab Kematian Diungkap Transparan
Suasana haru menyelimuti RS Bhayangkara Palangka Raya saat proses autopsi berlangsung pada Minggu siang. Tangis ibunda Anton pecah ketika bertemu dengan Anggota Komisi XIII DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Bias Layar, yang datang meninjau langsung ke rumah sakit sekitar pukul 14.20 WIB. Sambil menangis, sang ibu meminta keadilan dan kejelasan yang transparan mengenai penyebab kematian anaknya.
Menanggapi hal tersebut, Bias Layar menyatakan bahwa seluruh proses hukum dan medis harus dihormati serta berjalan sesuai ketentuan. “Kita akan ikut peraturan dari teman-teman rumah sakit maupun dari lembaga pemasyarakatan. Nanti kami juga secara ini dengan pihak-pihak daripada kepolisian juga akan bertanya-tanya semuanya,” kata Bias Layar menenangkan pihak keluarga. Ia menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk mengawal kasus ini agar berjalan transparan.
Di sisi lain, kerabat keluarga Anton yang datang dari Wonosobo, Sugi, mengungkapkan bahwa Anton sempat menghubungi pihak keluarga melalui sambungan telepon pada Sabtu pagi, beberapa jam sebelum ia ditemukan tak bernyawa. Dalam percakapan terakhir itu, Anton menitipkan pesan mendalam terkait masa depan buah hatinya. “Pesannya kalau terjadi apa-apa dengan saya minta kedua anakku sekolah di Wonosobo, begitu saja katanya,” ucap Sugi menirukan perkataan Anton.
Sugi juga menambahkan bahwa selama berada di lapas, Anton tidak pernah mengeluhkan sakit ataupun mendapatkan perlakuan kasar. Pihak keluarga pun sepakat melakukan autopsi agar kasus ini menjadi terang benderang. “Sampelnya masih dikirimkan ke labfor di Banjarmasin. Itu salah satu tujuan kita otopsi, supaya tidak ada yang ditutupi,” imbuh Sugi.
Setelah seluruh proses autopsi di RS Bhayangkara selesai, jenazah Anton langsung diserahkan kepada pihak keluarga yang kemudian membawanya ke rumah duka di Jalan Pasir Panjang, Palangka Raya. Rencananya, jenazah mantan polisi ini akan diterbangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah.
