Penjelasan Hotman Paris Mengenai Kasus Amsal Sitepu
Hotman Paris, seorang pengacara terkenal di Indonesia, menyampaikan kritik terhadap tuduhan korupsi yang menimpa Amsal Sitepu dalam kasus pembuatan video profil desa. Kasus ini berawal dari proyek yang dilakukan oleh CV Promiseland, yang dikelola oleh Amsal Sitepu, pada periode 2020 hingga 2022. Proyek tersebut melibatkan sekitar 20 desa dengan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta. Mereka menilai bahwa komponen seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, dan penggunaan alat produksi seharusnya bernilai nol. Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark-up anggaran.
- Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu pada Rabu (1/4/2026). Namun, kasus ini tetap memicu perdebatan mengenai kualifikasi tindak pidana korupsi dan proses penegakan hukum.
Kritik Mahfud MD dan Hotman Paris
Mahfud MD, mantan Menkopulhukam, menilai bahwa perkara yang menjerat Amsal sejak awal tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menyebut kasus tersebut semula merupakan ranah perdata yang kemudian berkembang menjadi pidana. Mahfud juga menyoroti penggunaan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang umumnya dikenakan kepada pejabat publik.
“Menurut saya, kejaksaan itu ceroboh. Saya kemarin melihat wawancara langsung dengan kepala kejaksaannya, sepertinya tidak menguasai atau tidak mengikuti kasus itu sejak awal sehingga jawabannya gelagapan gitu,” ujarnya.
Sementara itu, Hotman Paris juga mengungkapkan keherannya terhadap kasus Amsal Sitepu. Ia menilai bahwa unsur melawan hukum dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Hotman Paris juga mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap tidak cermat sejak tahap awal.
- “Salah satu unsur perbuatan korupsi dalam kasus Amsal Sitepu, Jaksa menuduh drone di RAB 30 hari, ternyata cuma 12 hari. Pertanyaannya, kalau saya misalnya bikin kontrak dengan kontraktor untuk membangun rumah, harganya jelas, di perjanjian, diatur bahwa lama konstruksi 3 bulan. Ternyata kontraktor berhasil menyelesaikannya 2 bulan. Apakah itu tindak bidana korupsi? Eh, apakah itu tindak pidana penggelapan?” jelas Hotman Paris.
Hotman Paris menilai sedari awal kasus Amsal Sitepu sudah tak masuk logika, terutama terkait pasal yang digunakan JPU untuk menjerat Amsal Sitepu, yakni pidana korupsi. Ia juga menyampaikan bahwa ide, setting, dan kreativitas tidak memiliki harga patokan dalam undang-undang.
Profil Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, Sumatera Utara, pada 20 Oktober 1959. Ia menikah dengan Agustianne Marbun dan dikaruniai tiga anak, yaitu Frank Alexander Hutapea, Felicia Putri Parisienne Hutapea, dan Fritz Paris Junior Hutapea.
Hotman Paris bergerak di bidang hukum bisnis internasional. Majalah SWA memberikan julukan kepada Hotman Paris sebagai “Celebrity Lawyers” dan “The Most Dangerous Lawyer”. Salah satu majalah di Australia juga menjuluki Hotman Paris Hutapea sebagai “Bling-bling Lawyer”.
Hotman Paris tumbuh dalam lingkungan keluarga yang mendorongnya untuk hidup kerja keras dan menghargai uang. Ayahnya memiliki usaha angkutan bus, dan Hotman Paris memiliki 10 saudara. Ia melewati masa kecilnya dengan penuh kedisiplinan, membantu orangtuanya di rumah seperti memasak, membersihkan rumah, dan membantu di sawah.
Setelah lulus dari SMA, Hotman Paris memutuskan untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Katolik Parahyangan. Di kampus tersebut, ia bertemu dengan istrinya Agustianne Marbun, yang merupakan kakak tingkatnya pada saat itu.
Hotman Paris tidak terpikir untuk melanjutkan pendidikan di fakultas hukum. Menurutnya, lulusan hukum banyak yang menjadi pengangguran. Namun, semakin lama ia menikmati kuliah di fakultas hukum dan bahkan berhasil menyelesaikan pendidikan tepat waktu dalam jangka hanya 3.5 tahun.
Pendidikan
Hotman Paris tidak pernah terpikirkan untuk menjadi pengacara yang terkenal seperti sekarang ini. Ia terkenal akan sosoknya yang suka mengeluarkan kata ceplas-ceplos. Namun banyak pihak yang menyukai sosok Hotman Paris.
Hotman Paris menempuh pendidikan S1 Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung 1981. Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya di S2 Magister Ilmu Hukum University of Technology, Sydney, Australia pada 1990 dan S2 Master Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Untuk meraih gelar S3 doktor, Hotman Paris melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran pada 2011. Ia berhasil lulus dengan predikat Cum Laude dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Disertasi Hotman Paris berjudul ‘Kepailitan berdasarkan Obligasi Dijamin (Guaranteed Secured Note)’ yang mampu membuat kagum 11 tim pengujinya.
