Peran Radio di Tengah Disrupsi Digital
Di tengama perubahan teknologi yang pesat, radio masih memiliki peluang untuk bertahan dan berkembang jika mampu beradaptasi dengan kreativifitas. Pandangan ini muncul dalam diskusi publik bertajuk “Penyiaran Radio di Pusaran Arus Teknologi dan Ancaman Royalti” yang digelar sebagai bagian dari perayaan empat dekade Radio Merkurius, sebuah stasiun radio legendaris Makassar era 1980-an.
Diskusi tersebut berlangsung di salah satu kafe di Jalan Bontolempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulsel, pada hari Sabtu (14/2/2026). Acara ini dihadiri oleh para alumni serta pegiat penyiaran yang pernah menjadi bagian dari Merkurius. Forum ini dimoderatori oleh Andi Mangara dan menghadirkan Prof Judhariksawan—yang akrab disapa Prof Yuda—serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, Irwan Ade Saputra.
Teknologi sebagai Alat Bantu
Dalam paparannya, Prof Yuda menegaskan bahwa teknologi bukanlah ancaman, melainkan alat yang dapat menyelamatkan industri penyiaran jika dimanfaatkan dengan tepat. Menurutnya, radio tidak boleh terjebak dalam sikap pasrah menghadapi perubahan perilaku audiens yang kini lebih banyak mengakses konten melalui gawai, media sosial, dan podcast.
“Hari ini orang nonton podcast, artis turun ke podcast, politisi juga masuk ke podcast. Mereka memanfaatkan teknologi untuk bertahan. Orang radio seharusnya tidak kalah, karena radio itu dari dulu kreatif,” ujar Prof Yuda yang pernah menjabat Ketua KPI Pusat periode 2013-2016.
Ia mencontohkan fenomena politisi yang sukses memanfaatkan podcast, salah satunya Akbar Faizal. Bagi Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu, fenomena tersebut menunjukkan bahwa teknologi menghadirkan peluang bagi siapa pun yang mampu membaca perubahan zaman.
Adaptasi dengan Platform Digital
Radio, lanjutnya, harus menyadari bahwa generasi muda, khususnya Gen Z, tidak lagi mengonsumsi siaran melalui perangkat radio konvensional, melainkan lewat ponsel dan platform digital. “Kalau sekarang orang lebih banyak pegang HP daripada receiver radio, kenapa radio tidak hadir di media sosial? Penyiar radio live di TikTok saat siaran, itu fenomena yang nyata,” katanya.
Terkait perkembangan AI, Prof Yuda menilai radio tidak perlu takut. Justru, kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat keunggulan radio lokal. “Spotify atau AI tidak bisa menggambarkan apa yang terjadi di Kota Makassar hari ini. Radio lokal bisa. Situasi macet, kondisi sosial, kebutuhan masyarakat lokal, itu keunggulan radio,” jelasnya.
Menurutnya, kekuatan radio justru terletak pada kedekatan emosional dan konteks lokal—dua hal yang tidak sepenuhnya bisa digantikan platform digital global. “AI tidak bisa mendekatkan media dengan pendengarnya secara emosional. Radio bisa,” tambahnya.
Isu Royalti Lagu
Soal royalti lagu, Prof Yuda menegaskan bahwa royalti bukan ancaman, melainkan bentuk penghargaan atas kreativitas pencipta karya. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya dilakukan secara adil dan proporsional. Ia mendorong organisasi radio seperti Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) lebih aktif memperjuangkan kebijakan royalti yang berkeadilan, serta memperkuat peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap keberlangsungan industri penyiaran. Peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID daerah dinilai krusial dalam menjembatani kepentingan industri dan pencipta karya. “Ini bukan lagi soal negara tidak boleh abai, tapi negara wajib hadir. Undang-Undang Penyiaran jelas menyebutkan perlindungan dan penguatan industri penyiaran,” kata Prof Yuda.
Tantangan Industri Penyiaran
Sementara itu, Irwan Ade Saputra memandang industri penyiaran radio dan televisi saat ini berada dalam tekanan serius. Disrupsi teknologi digital dan kebijakan royalti lagu yang dinilai belum berpihak pada keberlangsungan lembaga penyiaran disebut menjadi tantangan nyata. Menurutnya, hampir seluruh lembaga penyiaran daerah menghadapi persoalan serupa, baik di Sulawesi Selatan maupun di daerah lain di Indonesia.
Perubahan pola konsumsi media masyarakat yang beralih ke platform digital seperti YouTube dan media sosial membuat posisi radio dan televisi konvensional semakin tertekan, sementara beban operasional terus meningkat. “Secara hitungan bisnis, banyak radio sebenarnya sudah tidak layak. Antara biaya listrik, operasional, dan pemasukan itu tidak ketemu. Banyak yang bertahan karena hobi,” ungkapnya.
Persoalan kian kompleks dengan kewajiban pembayaran royalti setiap kali lagu diputar, baik di radio maupun televisi. “Awalnya mungkin niatnya memanjakan pendengar dan penonton, tapi ternyata setiap pemutaran lagu ada kewajiban royalti. Ini jadi masalah baru yang cukup serius bagi lembaga penyiaran,” katanya.
Irwan menilai, hingga kini negara belum memiliki perspektif strategis yang sepenuhnya adil dalam melihat industri penyiaran sebagai sektor yang tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan edukasi. “Bukan berarti negara gagal, tapi negara kurang adil dalam memproteksi industri penyiaran ini. Padahal manfaatnya besar untuk masyarakat, membahagiakan, memberi hiburan, dan edukasi,” katanya menegaskan.
Meski demikian, ia berharap pembahasan regulasi dan revisi undang-undang penyiaran yang tengah digodok dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif dan memberi harapan baru bagi keberlangsungan radio dan televisi di daerah.




