Perkembangan Penduduk di Kota Surabaya
Kota Surabaya, yang dikenal sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia dan ibu kota Provinsi Jawa Timur, menghadapi tantangan signifikan dalam mengelola pertumbuhan penduduk. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi potensi ledakan perpindahan penduduk dari desa ke kota atau yang biasa disebut urbanisasi, terutama setelah momentum mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 2026.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kota Surabaya mencapai 3.008.860 jiwa hingga Semester I/2025. Angka ini meningkat dibandingkan pada tahun 2024 yang tercatat sebesar 2.921.996 jiwa. Artinya, dalam kurun waktu setahun, terdapat sekitar 86 ribu orang yang bertambah dan menetap di Surabaya.
Tingkat Kepadatan Penduduk
Kondisi tersebut secara langsung memengaruhi tingkat kepadatan penduduk di Surabaya. Pada 2025, kepadatan penduduk tercatat mencapai 8.995 jiwa per km². Kecamatan Bulak memiliki kepadatan tertinggi yaitu 38.034 jiwa per km², sementara Kecamatan Tambaksari memiliki jumlah penduduk terbanyak dengan 226.452 orang.
Upaya Pemerintah Mengatasi Urbanisasi
Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh jajaran pemerintah kota adalah dengan menggelar operasi yustisi terhadap para pendatang baru yang masuk ke Kota Surabaya pascalebaran. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh jajarannya akan memantau secara ketat pergerakan penduduk musiman tersebut dengan melakukan berbagai giat pengawasan. Termasuk di antaranya memastikan kejelasan pekerjaan serta sumber penghasilan mereka.
“Kalau tidak memiliki pekerjaan yang jelas, tentu akan kami pertimbangkan [pendatang] untuk tidak masuk ke Surabaya,” tegas Eri kepada Bisnis, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut sangat krusial untuk dilakukan untuk menekan peluang peningkatan masalah sosial kemasyarakatan di kawasan urban akibat fenomena urbanisasi yang tidak terkendali. Sejumlah problema tersebut, lanjut dia, adalah bertambahnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengemis dan gelandangan, hingga potensi meningkatnya tindak kejahatan atau kriminalitas.
Kerja Sama dengan Berbagai Pihak
Untuk meningkatkan langkah-langkah pengawasan itu, Eri mengatakan dirinya akan menginstruksikan kepada segenap organisasi perangkat daerah hingga tingkat RT/RW di wilayah kerjanya. “Karena itu, Pemkot Surabaya akan melibatkan berbagai perangkat daerah hingga RT/RW untuk melakukan pengawasan terhadap arus pendatang,” tegas dia.
Ketua Dewan Pengurus APEKSI ini juga mengimbau kepada segenap warga yang membawa atau mempekerjakan perantau dari luar daerah, seperti pekerja rumah tangga atau pekerja lainnya, agar diharapkan melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus lingkungan setempat. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah kota dapat melakukan pendataan yang lebih akurat di lapangan. Bagi penduduk luar daerah yang tinggal indekos, maka yang bersangkutan akan dicatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan terdata sebagai penduduk ber-KTP Surabaya, tetapi hanya sebatas statusnya berdomisili di Surabaya.
Pandangan Ahli Sosiologi
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya M Fikser mengeklaim fenomena urbanisasi yang biasanya terjadi pascalebaran senantiasa menjadi perhatian pemerintah setiap tahun. Fikser mengatakan bahwa Kota Surabaya terbuka bagi sesiapapun yang hendak datang maupun mencari mata pencaharian. Namun, segenap pendatang diharapkan memiliki keterampilan dan tujuan yang jelas.
“Surabaya tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin mencari penghidupan, tetapi para pendatang diharapkan memiliki keterampilan dan tujuan yang jelas ketika datang ke kota tersebut,” tuturnya.
Sebagai bentuk pengawasan, seusai hari raya Idulfitri, Pemkot Surabaya akan melaksanakan operasi yustisi yang melibatkan unsur pemerintah wilayah di tingkat kelurahan hingga kecamatan. Dalam operasi tersebut, pendatang akan diperiksa kelengkapan administrasi, kepastian tempat tinggal, hingga pekerjaan yang dijalani.
Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah
Sosiolog Universitas Airlangga Surabaya Bagong Suyanto mengkritik langkah-langkah antisipatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah kota, khususnya Surabaya, yang dipandangnya getol menolak kehadiran kaum urbanisan yang hendak mengadu nasib ke metropolis. Menurut Bagong, pemerintah harus merubah paradigma atas fenomena migrasi penduduk desa ke kota. Apalagi, latar belakang pelaksanaan operasi yustisi terhadap para pendatang yang membludak datang usai libur panjang Lebaran tersebut disebut sebagai usaha untuk menangkal kemiskinan, pengangguran, hingga kriminalitas.
“Cara pandang negara apakah migran dipandang sebagai korban atau terdakwa? Ketika kota mengembangkan kebijakan pintu tertutup, berarti migran dipandang sebagai terdakwa, dan mereka dianggap penganggu keindahan atau estetika kota, dan sebagainya,” beber Bagong.
Guru besar bidang Sosiologi Ekonomi ini pun menegaskan bahwa manusia maupun sumber daya alam yang terkandung di kawasan pedesaan merupakan penyangga penting atas berputarnya roda ekonomi-sosial di kawasan urban. Namun, lanjut dia, kenyataan yang terjadi bahwa kaum urbanisan tersebut malahan semakin terpinggirkan di tengah hiruk-pikuk kota yang gemerlap dan modern. Kaum yang duduk pada kelas menengah ke atas justru yang disebutnya semakin nyaman dan terfasilitasi.
“Kota membutuhkan migran untuk membangun kota, tapi kota dibangun dengan hanya mengacu kebutuhan kelas menengah ke atas. Ini yang menyebabkan migran teralienasi dari kota. Mereka terpinggirkan dan tidak diakomodasi,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Bagong pun memperingatkan kota maupun sesiapapun yang tinggal di dalamnya bisa jatuh dan tenggelam dalam sikap elitis karena menjadi congkak dan memberikan stigma buruk terhadap kehadiran para migran.
“Maka pertanyaannya kota dibangun untuk siapa? Kota yang elitis, ia menjadi angkuh sombong dan tidak berpihak kepada migran,” jelasnya.





