Dugaan Penggelapan Dana Umat di CU Paroki Aek Nabara
Kasus dugaan penggelapan dana umat yang terjadi di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah menimbulkan kerugian besar dan luka mendalam bagi para jemaat. Nilai dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 28 miliar, angka yang sangat fantastis dan berdampak signifikan pada kehidupan ekonomi jemaat.
Awal Mula Kecurigaan
Kejadian ini awalnya diungkap oleh Suster Natalia Situmorang, bendahara CU Paroki Aek Nabara. Ia mulai curiga ketika pencairan deposito senilai Rp 10 miliar sejak Desember 2025 tidak kunjung terealisasi. Proses pencairan yang terus-menerus tertunda memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak benar dalam investasi tersebut.
Pihak koperasi terus berkomunikasi dengan Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kantor Kas Bank BUMN Unit Aek Nabara. Namun, janji-janji yang selalu diulang tanpa realisasi membuat pihak CU mulai merasa ada yang tidak beres. Penundaan demi penundaan akhirnya memperkuat dugaan adanya praktik investasi fiktif.
Puncak Kecurigaan
Kecurigaan semakin kuat pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, bukan Andi yang selama ini berkomunikasi dengan mereka. Kejadian ini menjadi titik balik yang memicu rasa curiga yang lebih dalam.
Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan mengejutkan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang ditawarkan bukanlah produk resmi. Informasi ini membuat Natalia syok hingga sempat tidak sadarkan diri.

Modus Pelaku
Berdasarkan penyelidikan, kasus ini diduga bermula sejak 2019. Tersangka menawarkan produk investasi deposito kepada jemaat dengan iming-iming bunga tinggi, yaitu 8 persen per tahun. Angka ini jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar antara 3–4 persen.
Dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan hal-hal berikut:
* Memalsukan dokumen dan bilyet deposito
* Meniru tanda tangan nasabah
* Mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan miliknya
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri setelah dua hari pelaporan.
Dampak bagi Jemaat
Dana yang diduga digelapkan bukanlah dana biasa, melainkan hasil tabungan umat selama puluhan tahun. Suster Natalia menyampaikan bahwa dana tersebut adalah hasil pengumpulan selama 45 tahun dari umat yang memiliki kondisi ekonomi sederhana. Angka Rp 28 miliar ini merupakan masa depan anak-anak dan pendidikan mereka.
Akibat kejadian ini, berbagai program gereja terhenti. Pembangunan gereja mangkrak dan semua aktivitas yang direncanakan tidak bisa dilakukan. Natalia juga mengaku mengalami beban moral yang berat karena tanggung jawab moralnya terhadap jantung ekonomi umat.
Respons Pihak Bank
Pihak bank menyatakan masih melakukan verifikasi menyeluruh terhadap klaim dana yang hilang. Tim audit sedang memverifikasi dana tersebut, dan secara dasar tetap mengikuti proses hukum. Hingga saat ini, bank telah menalangi Rp 7 miliar dari total dana yang diklaim, sesuai hasil audit internal.
Namun, pihak bank menegaskan bahwa produk investasi tersebut bukanlah produk resmi. Oleh karena itu, mereka tidak dapat langsung memberikan ganti rugi.
Peran OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab. OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Selain itu, OJK juga meminta:
* Verifikasi menyeluruh terhadap dana nasabah
* Pemenuhan hak nasabah sesuai aturan
* Investigasi internal terkait pengawasan dan tata kelola
OJK akan terus memantau proses penyelesaian agar berjalan adil dan transparan.





