Penyidik Bareskrim Polri Menggeledah Rumah dan Toko Emas Juragan di Surabaya
Sebuah penggeledahan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap rumah mewah milik seorang juragan emas yang tinggal di Jalan Tampomas 3, Sawahan, Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) dan menunjukkan adanya indikasi kegiatan bisnis yang mencurigakan.
Menurut informasi dari tetangga setempat, pasangan suami istri yang dikenal sebagai juragan emas tersebut jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Mereka lebih sering menggunakan jasa sopir pribadi untuk bepergian. Salah satu tetangga, HN (55), mengatakan bahwa mereka tidak pernah menyapa atau berinteraksi dengan warga saat bertemu di jalan.
“Kami tidak terlalu mengenal sosok mereka. Mereka selalu naik mobil, lalu langsung masuk. Sopirnya saja yang terlihat,” ujarnya.
Selain itu, HN juga menyebutkan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi peleburan emas. Dari pengamatan yang ia lakukan, terdapat dua orang karyawan yang bekerja di dalam rumah tersebut. Mereka menerima emas dari luar kota dan memprosesnya menjadi emas batangan.
Sementara itu, para tamu yang datang ke rumah tersebut biasanya menggunakan kendaraan dengan plat nomor dari wilayah lain. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan bisnis mereka melibatkan banyak pihak dari berbagai daerah.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri berlangsung selama sekitar 10 jam. Dalam proses tersebut, penyidik menyita empat kotak wadah yang berisi barang bukti seperti dokumen, uang, dan belasan kilogram emas batangan.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi dokumen, surat, uang, dan transaksi elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Selain rumah di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Semar yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Seluruh emas dagangan yang dipajang di etalase toko tersebut diangkut oleh tim penyidik.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut, mengatakan bahwa proses penggeledahan berlangsung dari pagi hingga dini hari. Ia menyebutkan bahwa seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi toko diamankan oleh petugas.
Tidak hanya toko emas, polisi juga menggeledah rumah mewah milik juragan emas di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengungkapan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada tahun 2022. Saat itu, polisi menetapkan 38 tersangka, salah satunya berinisial FL. Perkara ini telah divonis inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022 silam.
Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat antara tahun 2019 hingga 2022. Temuan ini ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyidikan.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025. Transaksi tersebut melibatkan pembelian emas dari tambang ilegal maupun penjualan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 37 orang saksi.






