Ringkasan Berita:

  • Pemkot Surabaya membuka kemungkinan mengulang kembali proses seleksi terhadap sejumlah calon direksi baru KBS apabila hasil tes belum memenuhi standar yang dibutuhkan.
  • Pemkot Surabaya tidak ingin memilih direksi hanya berdasarkan kemampuan mengikuti tes. 

Laporan Wartawan Infomalangraya.net, Bobby Koloway

Infomalangraya.net, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tak ingin terburu-buru menunjuk jajaran direksi baru Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Bahkan, Pemkot Surabaya membuka kemungkinan mengulang kembali proses seleksi terhadap sejumlah calon apabila hasil tes menunjukkan mereka belum memenuhi standar yang dibutuhkan.

Eri mengatakan, proses seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini telah memasuki tahapan wawancara.

Namun, tidak semua peserta dapat langsung melanjutkan ke tahap tersebut.

“Direksi BUMD insyaallah kita sudah memasuki tahap wawancara. Karena kemarin ada yang sudah lulus setelah itu masuk ke dalam ujian kompetensi, tes psikologi, setelah dia lulus baru masuk ke tahap wawancara. Tapi ada juga yang diulang,” kata Eri.

Menurutnya, beberapa peserta harus mengikuti proses seleksi kembali.

Karena hasil tes psikologi belum menunjukkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan Pemkot Surabaya.

“Ada beberapa nanti kita segera umumkan. Jadi, ada beberapa yang memang kita akan ulang karena dari hasil tesnya itu tidak disarankan semua. Sehingga tidak jadi, kita akan mencari lagi. Buka ulang lagi,” ujarnya.

Wali Kota dua periode ini menegaskan, kehati-hatian tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman Pemkot Surabaya dalam memilih jajaran direksi sejumlah BUMD.

Menurutnya, Pemkot tidak ingin memilih direksi hanya berdasarkan kemampuan mengikuti tes.

Faktor psikologi, kepemimpinan, hingga kemampuan mengambil keputusan juga harus menjadi pertimbangan.

“Buka ulang karena kami dari pengalaman beberapa BUMD, baik itu Rumah Potong Hewan, Pasar Surya, maupun Kebun Binatang, maka kami tidak mau lagi memilih orang yang hanya sekadar tes saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, hasil tes psikologi akan memberikan gambaran mengenai sejumlah aspek yang berkaitan dengan kemampuan calon dalam menjalankan tugas sebagai direksi.

“Psikologi tadi terkait kejiwaan, terkait pengambilan keputusan, maka di sana akan ada penilaian-penilaian. Disarankan atau tidak sampai kami ketemu yang disarankan,” katanya.

Doktor Pengembangan SDM ini mencontohkan, penilaian dapat mencakup aspek kepemimpinan, kejiwaan hingga kemampuan mengambil keputusan.

“Kan ada penilaian terkait dengan kepemimpinan, terkait dengan kejiwaan, pengambilan keputusan. Nah, dari tes psikologi tadi kan keluar. Dia sampai dinilai berapa,” ujarnya.

Jika hasil penilaian berada di bawah rata-rata atau standar yang ditetapkan, calon tersebut tidak akan dipaksakan untuk melanjutkan proses seleksi.

“Kalau di bawah rata-rata, nah, ini karena di bawah rata-rata, di bawah standar yang kita butuhkan, ya sudah,” tegasnya.

Eri mengatakan, standar tersebut diperlukan agar direksi BUMD nantinya mampu mengambil keputusan dengan cepat, tetapi tetap berada dalam koridor aturan.

“Agar apa? Agar direksi ini bisa mengambil keputusan cepat dan tidak melanggar aturan,” katanya.

Masih seleksi

Posisi Direktur Utama KBS kosong sejak 2024.

Untuk mengisi jabatan tersebut, proses seleksi telah berlangsung dalam beberapa gelombang.

Yakni Agustus–September 2024, Februari–Maret 2025, Juli–Agustus 2025, Agustus–September 2025, serta April–Juni 2026.

Namun, seluruh tahapan tersebut belum menemukan kandidat yang dinilai memenuhi kriteria untuk memimpin BUMD pengelola kebun binatang tersebut.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, memastikan proses seleksi direksi BUMD tetap berjalan sesuai ketentuan.

Vykka yang juga Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perumda Kebun Binatang Surabaya mengatakan, jumlah peserta yang tersisa tidak akan mengubah mekanisme seleksi.

“Bagaimanapun tetap sesuai dengan seleksi administrasi. Itulah hasil yang diumumkan oleh pansel,” kata Vykka.

Setelah seleksi administrasi, para calon mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

Peserta yang dinyatakan lolos akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Sebaliknya, calon yang tidak memenuhi ketentuan dalam salah satu tahapan akan dinyatakan gugur.

“Setelah selesai administrasi, masih ada namanya uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu masih ada tes tahapannya lagi,” ujarnya.

Vykka menegaskan, seleksi menggunakan sistem gugur. Karena itu, jumlah calon dapat terus berkurang pada setiap tahapan.

“Kalau yang bersangkutan sudah lulus tes administrasi kemudian memasuki tahap kedua, tes uji kelayakan kepatutan, yang bersangkutan lolos, berarti masuk ke tahapan selanjutnya. Tapi jika tidak lolos, ya sudah. Kan kita sistemnya sistem gugur,” jelasnya.

Bahkan, apabila pada akhirnya hanya tersisa satu calon, proses seleksi tetap akan dijalankan sesuai prosedur.

“Selebihnya tinggal satu pun, tetap kita melakukan sesuai prosedurnya,” tegas Vykka.

Terbaru, sebanyak 24 orang sebelumnya mendaftar dalam seleksi tiga posisi direksi Perumda Kebun Binatang Surabaya.

Pendaftaran berlangsung pada 13-31 Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, delapan orang mendaftar untuk posisi Direktur Utama, 11 orang untuk Direktur Operasional dan Umum, serta lima orang untuk posisi Direktur Keuangan dan SDM.

Setelah melalui tahapan seleksi, jumlah calon kemudian menyisakan lima orang.

Dua calon Direktur Utama tersebut yakni Agung Bayu Murti dan Indah Adelia Yahono.

Di luar posisi Direktur Utama, proses seleksi juga akan menguji Yudha Ansyari Wiranagara di posisi Calon Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia KBS dan serta Alrisjky Meyscelly Romadhona dan Henny Noertiningsih untuk posisi Calon Direktur Operasional dan Umum KBS. 

Terkait latar belakang calon, termasuk kemungkinan adanya persyaratan pengalaman atau latar belakang konservasi, Vykka mengatakan pansel tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Salah satu dasar yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Kalau terkait itu, kita acuannya pastinya PP 54 Tahun 2017. Itu semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version