Investigasi Independen Mengungkap Keterlibatan Belasan Pelaku dalam Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kini semakin mengkhawatirkan setelah ditemukan bukti-bukti bahwa serangan tersebut dilakukan secara terencana oleh belasan pelaku. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melakukan investigasi independen yang menunjukkan bahwa kejadian ini tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan melibatkan koordinasi sistematis antara beberapa individu.

Air keras adalah zat kimia korosif yang bisa menyebabkan luka bakar serius pada kulit dan jaringan tubuh. Dalam kasus ini, Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 24 persen di bagian mata, wajah, dada, dan tangan. Luka-luka tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat dan lembaga-lembaga HAM.

Temuan TAUD: Operasi Terencana dengan Keterlibatan Sipil

Berdasarkan hasil investigasi TAUD, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diduga merupakan operasi terencana yang melibatkan belasan orang, termasuk warga sipil. TAUD memperoleh bukti permulaan yang menunjukkan bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam tidak dilakukan oleh satu aktor tunggal.

Melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik Gedung YLBHI, teridentifikasi adanya belasan pelaku yang diduga kuat saling berkoordinasi sepanjang malam kejadian. Salah satu temuan krusial menunjukkan adanya upaya pengintaian yang sistematis. Pelaku utama yang menggunakan helm biru saat membuntuti korban di lokasi kejadian, sempat terlihat berada di sekitar Gedung YLBHI beberapa jam sebelum penyiraman.

Pada saat itu, ia tampak mengenakan atribut ojek online (ojol) berwarna hijau sebagai bentuk penyamaran. Atas temuan ini, TAUD yang terdiri dari organisasi seperti LBH Jakarta, YLBHI, Greenpeace, hingga Imparsial, mendesak agar proses hukum tetap berada di bawah kekuasaan peradilan umum demi transparansi.

Puspom TNI Umumkan Empat Tersangka

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan empat anggota Bais TNI sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan berencana. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan pihaknya kini tengah mendalami siapa aktor intelektual di balik perintah serangan tersebut.

“Jadi yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi nanti masih sedang kita dalami. Percaya sama kita bahwa kita akan bertindak profesional dan transparan,” ujar Mayjen Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

Instruksi Presiden dan Jaminan Kapolri

Kasus ini telah menarik perhatian tertinggi di tingkat negara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya telah menerima perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Guna mempercepat pengungkapan, Polri mengedepankan metode scientific crime investigation yang menitikberatkan pada bukti fisik dan analisis laboratorium forensik.

Selain itu, Kapolri menjamin perlindungan penuh bagi masyarakat yang berani memberikan informasi. “Seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat, kita akan memberikan jaminan perlindungan. Kami juga telah membuat Posko Pengaduan agar masyarakat bisa memberikan laporan langsung,” tegas Jenderal Listyo Sigit.

Sinkronisasi Data Antara TAUD dan Penyidikan Resmi

Hingga saat ini, sinkronisasi data antara temuan investigasi mandiri TAUD dengan penyidikan resmi kepolisian dan TNI menjadi kunci untuk mengungkap tabir gelap di balik teror terhadap aktivis kemanusiaan ini. Sebagai informasi, peristiwa penyiraman yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, mengakibatkan Andrie Yunus menderita luka bakar serius hingga 24 persen di bagian mata, wajah, dada, dan tangan.

Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version