Berita Terkini: Surat Permintaan Uang “Permisi” di Papua Tengah
Sebuah surat yang berisi permintaan uang “permisi” telah beredar di wilayah Papua Tengah. Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan perusahaan dan menuntut setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut untuk menyetorkan dana sebesar Rp 700 juta. Permintaan ini disebut sebagai biaya pengamanan wilayah operasional.
Surat dengan kop Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Divisi II Paniai, yang diterima oleh Tribun Papua, menyatakan bahwa kelompok tersebut memaksa perusahaan untuk membayar uang tersebut. Dokumen ini dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2026, dengan nomor 001/55Ex/Pang-Dev.II Pemka WPNG 2026/2027. Surat ini ditandatangani oleh Damianus RRM Yogi dan Didimus Tigi, dua pimpinan tertinggi TPNPB-OPM.
Kelompok ini mengklaim diri sebagai pelindung hasil bumi di Tanah Papua dan menentang seluruh program pembangunan pemerintah Indonesia. Mereka menyatakan bahwa permintaan dana tersebut merupakan bentuk kewajiban “uang permisi” bagi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Dalam surat tersebut, TPNPB-OPM menekankan bahwa mereka memiliki otoritas penuh atas wilayah operasi di Papua Tengah. Pesan dalam surat itu menyatakan, “Kami datang ke hadapan bapak pimpinan perusahaan guna membayar uang permisi atau pengamanan kepada kami.” Selain permintaan dana, surat ini juga mencantumkan ancaman serius jika perusahaan tidak mengindahkan tuntutan tersebut dalam waktu dekat.
Mereka menegaskan bahwa area tersebut adalah zona tempur dan tempat operasi militer mereka. Jika perusahaan tidak mematuhi, maka mereka harus segera menghentikan aktivitas dan mengangkut seluruh alat berat keluar dari lokasi pertambangan atau industri.
Penyangkalan dari West Papua Army
Pihak manajemen markas pusat West Papua Army membantah bahwa surat tersebut berasal dari pihaknya. Panglima tertinggi West Papua Army, Demianus Magai Yogi, menyatakan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat tuntutan uang pengamanan sebesar Rp 700 juta.
Demianus menjelaskan bahwa dokumen yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan tersebut merupakan hasil rekayasa oknum tidak bertanggung jawab. Ia menyoroti penggunaan identitas visual organisasi dalam surat itu yang dinilai sudah kedaluwarsa dan tidak berlaku.
Menurutnya, logo resmi organisasi telah melewati fase revisi kedua sehingga penggunaan logo lama membuktikan bahwa surat tersebut bukan berasal dari struktur komando yang sah. “Logo pada surat yang beredar adalah logo lama dan tidak sesuai dengan identitas organisasi yang sah saat ini,” ujar Demianus dalam keterangan tertulisnya.
West Papua Army menuding ada kelompok kepentingan tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi keamanan di Nabire untuk mencari keuntungan materi secara ilegal. Surat tersebut diduga sengaja disebarkan guna menciptakan ketakutan di kalangan pimpinan perusahaan yang tengah beroperasi di wilayah provinsi baru tersebut.
Demianus menegaskan segala bentuk korespondensi resmi harus melalui jalur komando yang memiliki legitimasi kepemimpinan. “Surat tersebut diduga dibuat dan direkayasa oleh oknum atau kelompok tertentu yang memiliki kepentingan pribadi,” tegasnya.
Selain masalah pemerasan, Demianus juga mengklarifikasi terkait rentetan insiden kekerasan yang terjadi di Kampung Musairo, Distrik Makimi. Ia menyatakan bahwa peristiwa berdarah di lokasi tersebut bukan merupakan bagian dari operasi militer yang diperintahkan oleh West Papua Army. Demianus menduga ada upaya penggiringan opini publik untuk menyudutkan kelompoknya melalui penyebaran isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Serangan Pos Penjagaan PT Kristalin
Sebelumnya, Pos penjagaan Palang I Bendungan Kali Musairo di Kampung Biha, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah diserang orang tak dikenal, Sabtu (21/2/2026). Pos penjagaan tersebut diserang dan dibakar hingga merenggut dua korban jiwa. Selain membakar, kelompok OTK tersebut juga menebar teror melalui serangkaian tembakan senjata api di lokasi kejadian.
Manajemen PT Kristalin Ekalestari Nabire menyesalkan peristiwa tersebut. Head Legal PT Kristalin Ekalestari, Teguh Arif, menyatakan titik penyerangan tersebut berada jauh dari area aktif operasional pertambangan. Pos penjagaan yang diserang berfungsi sebagai pendukung keamanan wilayah, tapi bukan merupakan bagian dari inti tambang.
“Kami menegaskan bahwa lokasi kejadian berada di luar wilayah operasional perusahaan,” ujar Teguh Arif saat memberikan keterangan pers di Nabire, Minggu (22/2/2026). Teguh mengaku akibat kejadian tersebut sejumlah fasilitas keamanan rusak. Dua orang yang berada di dalam pos itu tewas terluka bakar.
Menurutnya saat serangan terjadi, kondisi pos jaga dalam keadaan sepi. Manajemen perusahaan menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang terdampak dalam insiden tersebut. Pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, identitas dan status korban kepada otoritas keamanan yang berwenang.
“PT Kristalin Ekalestari turut berbelasungkawa atas adanya korban jiwa dalam insiden ini,” ucap Teguh.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu membenarkan terjadinya dua aksi kriminal berupa penembakan dan pembakaran pos keamanan. Polisi telah mengevakuasi jenazah kedua korban menuju RSUD Nabire untuk menjalani proses identifikasi lebih lanjut. Hingga Minggu (22/2/2026) belum diketahui identitas kedua korban.
Di tempat kejadian perkara, aparat juga menemukan tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat akibat serangan tersebut. “Saat ini ada sekitar 150 personel gabungan dari Polres Nabire, Satgas ODC, Polda Papua Tengah, dan TNI untuk menjaga stabilitas keamanan,” ungkap Samuel. Aparat gabungan kini fokus mengejar kelompok pelaku yang bertanggung jawab atas gangguan keamanan di Distrik Makimi. Sayangnya medan menuju lokasi kejadian tergolong ekstrem dengan waktu tempuh mencapai enam jam perjalanan darat dari pusat Kota Nabire.
