Penangkapan Pelaku Penjualan Beras SPHP Palsu di Probolinggo
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang palsu di Kabupaten Probolinggo. Pelaku, berinisial RMF (28), ditangkap oleh Tim Satgas Pangan Polda Jatim pada Sabtu (18/4/2026). Kasus ini menunjukkan adanya praktik ilegal yang dilakukan selama sekitar dua tahun.
Modus Operasi Pelaku
Pelaku menggunakan kemasan palsu yang dibeli secara daring untuk mencatut merek dagang pemerintah. Banyaknya penggunaan kemasan tersebut membuat masyarakat sulit membedakan antara beras asli dan palsu. Menurut AKBP Farris Nur Sanjaya, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, beras yang digunakan oleh pelaku memiliki kualitas yang jauh lebih rendah dibandingkan beras SPHP asli.
“Secara kasat mata kita bisa melihat untuk beras medium ini 20–40 persen pecahannya beras utuh. Tapi beras pelaku pecahannya hampir 80 persen. Ini sangat jauh di bawah mutu,” ujar Farris.
Beras berkualitas rendah tersebut diperoleh dari agen atau distributor di wilayah Probolinggo. Selain itu, pelaku juga mengurangi isi kemasan dari 5 kg menjadi sekitar 4,9 kg untuk meningkatkan keuntungan. Dalam satu minggu, pelaku mampu mengemas hingga dua ton beras. Dengan keuntungan per kemasan sebesar Rp 3.000, total keuntungan diperkirakan mencapai Rp 91,2 juta dalam waktu satu bulan.
Perkembangan Permintaan Saat Ramadan
Permintaan terhadap beras SPHP meningkat saat Ramadan, terutama untuk kebutuhan zakat fitrah. Hal ini memperkuat indikasi bahwa pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk meningkatkan penjualan.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 400 karung beras kemasan SPHP ukuran 5 kg
* Karung kosong berlogo SPHP
* Alat jahit dan timbangan
* Peralatan pengemasan
Pelaku dijerat dengan:
* Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
* Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Penjelasan dari Bulog
Perum Bulog memastikan bahwa beras dalam kasus ini bukan beras dari distribusi resmi. “Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jatim, Langgeng Wisnu Adinugroho. Ia menegaskan bahwa penyaluran beras SPHP hanya melalui jalur resmi.
Ciri Beras SPHP Asli
Menurut Bulog, beras SPHP asli memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
* Tanggal produksi dan kedaluwarsa tercetak permanen
* Distribusi melalui jalur resmi seperti pasar rakyat dan koperasi
* Dijual melalui jaringan yang telah ditetapkan pemerintah
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli bahan pangan. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa,” pungkasnya.
