Drama Haru dan Pilu di Balik Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu
Kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam tidak hanya menimbulkan kehebohan di kalangan penegak hukum, tetapi juga mengundang perhatian publik karena kisah yang terjadi di baliknya. Fandi Ramadhan bin Sulaiman, terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, menjadi sorotan setelah aksi bersujud di kaki sang ibu usai persidangan pada Kamis (5/2/2026). Aksi ini membuatnya viral di media sosial dan memicu diskusi tentang ketidakadilan dalam sistem peradilan.
Fandi, seorang pria asal Medan Belawan, bekerja sebagai penanggung jawab mesin kapal asing. Kini, ia harus menghadapi tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh jaksa. Namun, di balik tuntutan tersebut, keluarga Fandi menyuarakan ketidakadilan. Menurut Fandi, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut dari Thailand adalah narkoba.
Anak Nelayan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga
Fandi merupakan anak sulung dari pasangan Sulaiman, seorang nelayan tradisional di Kelurahan Belawan Bahari, Medan Belawan. Keluarga ini tinggal di rumah sederhana berlabel “bantuan pemerintah tahun 2024”. Saat ditemui di kediamannya, Sulaiman masih dalam kondisi syok setelah mendengar tuntutan mati bagi putranya.
Dengan air mata berderai, Sulaiman menceritakan bagaimana ia menerima kabar tersebut. Sembari menjaga anak bungsunya yang belum sekolah, ia mengaku tak kuasa menahan kesedihan. Istrinya kini setia mendampingi proses persidangan di Batam.
“Anak saya Fandi hanya bertugas di bagian mesin kapal. Dia sama sekali tidak mengetahui benda yang diangkat mereka di kapal itu. Setelah ditangkap dan digerebek oleh BNN dan Bea Cukai, baru tahu itu bendanya adalah sabu-sabu,” ujar Sulaiman saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (14/2/2026).
Sulaiman mempertanyakan mengapa anaknya harus dituntut mati jika perannya hanya sebagai anak buah kapal. Ia berharap kasus ini diselidiki sebenar-benarnya dan menanyakan apa kesalahan anaknya. “Masa setara dengan yang lain pula? Berarti anak ini memang bandar sabu-sabu dan punya kapal? Kan tidak mungkin,” ungkap Sulaiman yang tak kuasa menahan air matanya.
Kronologi Kasus, dari Sekolah Pelayaran hingga Jerat Hukum Mati
Fandi Ramadhan adalah alumnus sekolah pelayaran di Aceh tahun 2022. Selepas lulus, ia sempat menjadi nelayan bersama ayahnya di Selat Malaka sebelum akhirnya mencoba keberuntungan di sejumlah perusahaan.
Pada tahun 2025, Fandi diajak agen lepas untuk bekerja di kapal Thailand dan berkenalan dengan Kapten Kapal Hasiholan Samosir, yang juga merupakan warga Belawan. Menurut kesaksian keluarga, Fandi selalu bertukar kabar selama proses perekrutan hingga keberangkatannya ke Thailand.
Fandi dan anak buah kapal (ABK) lainnya sempat berada di hotel sebelum akhirnya berlayar menggunakan Kapal Sea Dragon. Saat di perairan Thailand, sebuah kapal ikan menghampiri dan memindahkan 67 kardus ke kapal mereka. Sulaiman menegaskan anaknya sempat curiga dan meminta kapten memeriksa isi kardus tersebut karena khawatir ada bom. Namun kapten disebut meyakinkan awak kapal bahwa isinya adalah uang dan emas.
Kapal Sea Dragon kemudian berlayar menuju Indonesia. Di perairan Karimun, Kepulauan Riau, tim BNN bersama Bea Cukai menghentikan kapal tersebut. Berdasarkan dari hasil yang ditemukan sebanyak 67 kardus yang diangkut, ditemukan 2 ribu bungkus plastik kemasan teh China merk Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal sabu seberat 1,9 ton.
Jerat Pasal dan Tuntutan Mati
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Fandi Ramadhan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menilai keterlibatan Fandi dalam sindikat ini layak dijatuhi hukuman pidana mati.
Selain Fandi, kasus ini juga menjerat Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong sebagai tersangka lainnya.
Solidaritas Warga dan Harapan Keluarga
Di tengah keterbatasan biaya, keluarga Fandi tak mampu membayar pengacara. Beruntung, ada advokat yang bersedia membantu secara sukarela mengawal kasus ini. Sulaiman sendiri tak bisa mendampingi anaknya di Batam karena terkendala biaya, hanya sang istri yang setia menemani proses persidangan.
Masyarakat Belawan Bahari pun bergerak. Pada Kamis (12/2/2026), warga kompak menggelar aksi solidaritas membela Fandi. Mereka berkumpul meminta majelis hakim di PN Batam meringankan hukuman yang dituntut jaksa.
“Fandi tulang punggung keluarga. Dia anak pertama dari 6 bersaudara. Dia lah yang membantu saya menghidupi keluarga dan bahkan berniat menyekolahkan adiknya di sekolah pelayaran. Semoga Bapak Presiden mendengar keluhan kami,” pungkasnya.
