Penjelasan Sony Sonjaya Mengenai Keterlibatan dalam Kasus Korupsi MBG

Sony Sonjaya, seorang mantan perwira polisi yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 hingga 2026, mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh pihak lain. Ia menyatakan bahwa banyak tokoh dan pejabat terlibat dalam pengaturan penentuan titik SPPG dan pengadaan program MBG.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengungkap bahwa Sony telah memberikan informasi mengenai pemberi perintah tersebut kepada kuasa hukumnya. Menurut Krisna, pemberi perintah berasal dari berbagai lapisan, termasuk eksekutif, legislatif, dan organisasi tertentu. Ia juga menyebut bahwa Sony memiliki bukti-bukti berupa chat dengan para tokoh yang disebutkan tersebut.

“Ada semuanya, bukti-bukti terkait chat-chatnya. Saya dengan beliau, saya dengan ini, dengan ini, dengan ini, satu persatu. Mereka minta yayasannya segera diverifikasi, mereka minta titiknya segera diverifikasi,” ujar Krisna menirukan ucapan Sony.

Sony juga membantah dirinya sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. Alasan itulah yang membuatnya bersedia menjadi Justice Collaborator (JC), yaitu pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau terorganisir.

Banyak Nama yang Disebut dalam Kasus Ini

Elza Syarief, kuasa hukum lainnya, mengungkap bahwa Sony mengantongi lebih dari 30 nama yang tersimpan di handphone miliknya yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama-nama tersebut mencakup 26 orang dan lain-lain. Elza menyatakan bahwa seluruh nama yang diklaim terlibat dalam kasus korupsi MBG akan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami sudah minta untuk BAP-nya mem-backup keterangannya (Sony). Ada chatting ada di situ, ada di handphone-nya (Sony),” kata Elza.

Ia berharap orang-orang yang dimaksud diperiksa oleh penyidik Kejagung untuk dimintai keterangannya. Elza juga mengungkap bahwa orang yang mengawasi dan akses masuk ke sistem terkait pengajuan pembangunan SPPG adalah Sony.

Namun, karena permintaan yang begitu masif, akhirnya situs untuk pendaftaran SPPG ditutup. “Sehingga, siapa yang menginginkan itu (kuota SPPG), masuk dalam proses itu dan animonya kan banyak dan sangat berlebihan, akhirnya ditutuplah itu,” ujarnya.

Tidak Terlibat Langsung dalam Jual Beli Titik

Elza menegaskan bahwa Sony tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik-titik SPPG. Hal itu membuat Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

“Dia tidak mau semuanya ditimpakan ke dia karena dia merasa tidak terlibat dalam jual beli titik. Semuanya sepertinya kesalahan ditimpakan kepada klien saya dan dia ingin membuka ini agar bisa mengetahui siapa yang melakukan ini,” kata Elza Syarief.

Penyangkalan Sony Sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Sony sempat memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang menuding dirinya terlibat dalam praktik jual beli lokasi SPPG. Bantahan tersebut disampaikan Sony dalam wawancara khusus bersama Tribunnews di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026) malam.

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini menyatakan kesiapannya untuk diuji secara moral maupun hukum. “Terkait tuduhan itu kepada saya, ya Alhamdulillah, Lillahi ta’ala. Saya berani bersumpah Demi Allah, saya tidak pernah menjual titik,” ujar Sony saat itu.

Sony menjelaskan, posisinya sebagai Ketua Tim Verifikasi SPPG memang membuat namanya sangat dikenal oleh para calon mitra di daerah, sehingga rentan dicatut oleh oknum-oknum makelar yang mencari keuntungan pribadi.

Pengadaan Barang dan Jasa dalam Program MBG

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers seusai penetapan tersangka, mengatakan Dadan, Sony dan Lodewyk diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program MBG.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:
* Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
* Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
* Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
* Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Syarief mengatakan, sejatinya program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, pada pelaksanaannya ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

[Terima kasih atas perhatian Anda.]




Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version