Penjelasan Pemkab Jombang Mengenai Perbedaan THR PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya memberikan penjelasan terkait perbedaan nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai, karena besaran THR yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen yang telah ditandatangani.
Sekretaris Daerah (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa kesalahan terjadi dalam penyusunan rumus penghitungan THR. Ia menegaskan bahwa tidak ada potongan atau pengurangan hak dari pihak pemerintah. Namun, ada ketidaksesuaian antara angka yang tercantum di dokumen dan yang diterima oleh para PPPK Paruh Waktu.
Kesalahan dalam Penghitungan THR
Agus Purnomo mengungkapkan bahwa nominal THR yang seharusnya diterima oleh PPPK Paruh Waktu lebih tinggi dibandingkan yang sudah dibayarkan. Namun, pencairan awal tetap dilakukan sesuai dengan nominal yang telah disepakati, yaitu sekitar Rp 166 ribu. Ia memastikan bahwa selisih kekurangan tersebut tidak akan hangus dan akan dibayarkan setelah perayaan Idulfitri.
“Setelah kami telusuri, memang ada kekeliruan di rumus perhitungannya. Untuk tahap ini, pencairan tetap mengacu pada nominal yang tertera di bukti penerimaan,” ujar Agus dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Kamis (19/3/2026).
Penyesuaian Mekanisme Penyaluran THR
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Supartini. Ia menyebut adanya penyesuaian mekanisme dalam proses penyaluran THR tahun ini. Menurutnya, nominal yang telah diterima saat ini sudah sesuai dengan bukti pembayaran yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak ada pengurangan hak yang dilakukan oleh pemerintah.
“Skema pembayaran memang mengalami penyesuaian. Namun, tidak ada pemotongan terhadap THR PPPK paruh waktu,” ungkap Supartini dalam keterangan yang diterima.
Keluhan dari Penerima THR
Sebelumnya, penyaluran THR PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jombang memicu keluhan. Sejumlah penerima mengaku besaran dana yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam dokumen yang telah mereka tandatangani sebelumnya.
Salah satu penerima berinisial M mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara angka di berkas dan dana yang masuk. Ia menyebut, dalam dokumen awal tercantum total THR sebesar Rp857 ribu, hasil penjumlahan dari komponen Rp643 ribu dan Rp214 ribu. Namun saat pencairan, ia hanya menerima Rp666 ribu.
“Yang diterima Rp500 ribu ditambah Rp166 ribu. Padahal di berkas berbeda,” ucapnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, selisih tersebut menimbulkan tanda tanya. Ia menilai persoalan ini tidak akan muncul apabila sejak awal nominal yang ditandatangani sudah sesuai dengan jumlah yang diterima.
Proses penandatanganan dokumen diketahui berlangsung pada 11 Maret 2026, sedangkan pencairan dilakukan enam hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026. M juga menduga kondisi serupa dialami PPPK paruh waktu di wilayah lain, meski belum dapat memastikan secara menyeluruh.
Tindak Lanjut dan Komitmen Pemerintah
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyalurkan sisa pembayaran THR setelah perayaan IdulFitri. “Kekurangannya pasti dibayarkan. Jadi ini bukan pemotongan, melainkan penyesuaian akibat kesalahan perhitungan sebelumnya,” tegas Agus Purnomo.
Dengan penjelasan ini, diharapkan rasa kepercayaan dan kepuasan para PPPK Paruh Waktu dapat kembali terbangun. Pemkab Jombang berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem penghitungan THR agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.





