Pencairan THR PPPK Paruh Waktu di Jombang Mengalami Perbedaan Nominal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberikan penjelasan terkait keluhan yang muncul mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dalam pernyataannya, Pemkab menyatakan bahwa tidak ada pemotongan dana yang dilakukan, melainkan terjadi kesalahan dalam perhitungan awal.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan bahwa perbedaan nominal yang diterima oleh para PPPK disebabkan oleh kesalahan dalam penyusunan rumus penghitungan THR. Ia menegaskan bahwa nilai yang telah dicairkan saat ini sudah sesuai dengan dokumen yang ditandatangani penerima.
“Setelah kami telusuri, memang ada kekeliruan di rumus perhitungannya,” ucapnya dalam keterangan yang diterima Infomalangraya.net pada Kamis (19/3/2026). “Untuk tahap ini, pencairan tetap mengacu pada nominal yang tertera di bukti penerimaan.”
Agus juga mengungkapkan bahwa nominal THR yang seharusnya diterima PPPK paruh waktu berada di kisaran lebih tinggi dibandingkan yang sudah dibayarkan. Namun, pencairan awal tetap dilakukan sesuai angka yang telah disepakati, yakni sekitar Rp166 ribu. Ia memastikan bahwa selisih kekurangan tersebut tidak akan hangus dan akan dibayarkan setelah perayaan IdulFitri.
“Kekurangannya pasti dibayarkan. Jadi ini bukan pemotongan, melainkan penyesuaian akibat kesalahan perhitungan sebelumnya,” tegasnya.
Penjelasan serupa disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Supartini. Ia menyebut adanya penyesuaian mekanisme dalam proses penyaluran THR tahun ini. Menurutnya, nominal yang telah diterima saat ini sudah sesuai dengan bukti pembayaran yang berlaku.
Supartini juga menegaskan tidak ada pengurangan hak yang dilakukan oleh pemerintah. “Skema pembayaran memang mengalami penyesuaian,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima. “Namun, tidak ada pemotongan terhadap THR PPPK paruh waktu,” tegas Supartini.
Keluhan dari Penerima THR
Sebelumnya, penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memicu keluhan. Lantaran sejumlah penerima mengaku besaran dana yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam dokumen yang telah mereka tanda tangani sebelumnya.
Salah satu penerima berinisial M mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara angka di berkas dan dana yang masuk. Ia menyebut, dalam dokumen awal tercantum total THR sebesar Rp857 ribu, hasil penjumlahan dari komponen Rp643 ribu dan Rp214 ribu. Namun saat pencairan, ia hanya menerima Rp666 ribu.
“Yang diterima Rp500 ribu ditambah Rp166 ribu. Padahal di berkas berbeda,” ucapnya saat dikonfirmasi Infomalangraya.net pada Kamis (19/3/2026). Menurutnya, selisih tersebut menimbulkan tanda tanya. Ia menilai, persoalan ini tidak akan muncul apabila sejak awal nominal yang ditandatangani sudah sesuai dengan jumlah yang diterima.
Proses penandatanganan dokumen diketahui berlangsung pada 11 Maret 2026. Sedangkan pencairan dilakukan enam hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026. M juga menduga kondisi serupa dialami PPPK paruh waktu di wilayah lain. Meski ia belum dapat memastikan secara menyeluruh.
Langkah Pemerintah untuk Memperbaiki Situasi
Dalam upaya memperbaiki situasi, Pemkab Jombang berkomitmen untuk menyalurkan sisa pembayaran THR kepada para PPPK paruh waktu setelah perayaan IdulFitri. Hal ini dilakukan agar tidak ada kecurigaan atau ketidakpuasan dari pihak yang menerima.
Selain itu, pihak terkait juga berencana melakukan evaluasi terhadap sistem perhitungan THR agar kesalahan seperti ini tidak terulang kembali. Dengan demikian, harapan besar diarahkan agar semua penerima THR dapat menerima dana sesuai dengan yang telah disepakati.
