Pegawai PPPK Paruh Waktu di Jombang Mengeluhkan Perbedaan Nominal THR
Sejumlah pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang mengeluhkan perbedaan nominal Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perhitungan dan kesesuaian antara dokumen yang ditandatangani dengan jumlah yang diterima.
Salah satu PPPK berinisial M menyampaikan bahwa dalam dokumen yang ia terima, total THR sebesar Rp 857 ribu. Namun, saat pencairan hanya menerima sebesar Rp 666 ribu. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari kombinasi komponen sebesar Rp 643 ribu dan Rp 214 ribu. Namun, pada kenyataannya, ia hanya menerima Rp 500 ribu ditambah Rp 166 ribu.
“Yang diterima Rp 500 ribu ditambah Rp 166 ribu. Padahal di berkas berbeda,” ucapnya saat dikonfirmasi. Menurut M, selisih ini menimbulkan tanda tanya. Ia menilai masalah ini tidak akan terjadi jika nominal yang ditandatangani sesuai dengan jumlah yang diterima.
Proses penandatanganan dokumen dilakukan pada 11 Maret 2026, sedangkan pencairan dilakukan enam hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026. Selain itu, M menduga kondisi serupa juga dialami PPPK paruh waktu di wilayah lain, meski belum dapat memastikan secara menyeluruh.
Penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memberikan klarifikasi melalui forum koordinasi internal. Dijelaskan bahwa perhitungan THR PPPK paruh waktu didasarkan pada insentif daerah sebesar Rp 500 ribu yang dikalikan 4/12, sehingga menghasilkan angka sekitar Rp 166.700 setelah pembulatan.
Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan adanya perubahan kebijakan. Sebelumnya, dasar insentif yang digunakan sebesar Rp 643 ribu dengan hasil perhitungan Rp 214 ribu, namun kemudian disesuaikan menjadi Rp 500 ribu. Pihak dinas menyampaikan permohonan maaf atas perubahan tersebut dan menegaskan bahwa angka yang tercantum dalam tabel sebelumnya hanya berfungsi sebagai batas maksimal pengajuan.
Informasi terkait perubahan ini disebut telah disampaikan kepada koordinator PPPK paruh waktu di masing-masing kecamatan. Berdasarkan dokumen yang beredar, berkas penandatanganan menggunakan kop resmi bertuliskan THR PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.
Tanggapan dari Pejabat Disdikbud
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Jombang, Supartini, saat dimintai keterangan lebih lanjut mengarahkan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas. “Hubungi Pak Sekdin ya, yang menangani,” katanya.
Hingga berita ini disusun, Sekretaris Disdikbud Abdul Majid maupun Kepala Disdikbud Wor Windari belum memberikan tanggapan.
Persoalan yang Muncul
Perbedaan antara dokumen dan realisasi THR menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam proses perhitungan dan penyampaian informasi. Masalah ini bisa memicu ketidakpuasan para pegawai, terutama karena mereka merasa diberi informasi yang tidak akurat sejak awal. Selain itu, perubahan kebijakan yang terjadi tanpa pemberitahuan yang jelas juga menjadi sorotan.
Para PPPK paruh waktu berharap agar ada transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan THR. Mereka berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci dan memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Kesimpulan
Isu THR PPPK paruh waktu di Kabupaten Jombang menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas antara pemerintah dan para pegawai. Perbedaan antara dokumen dan realisasi THR menjadi indikasi bahwa ada celah dalam sistem pengelolaan tunjangan. Untuk menghindari kebingungan dan ketidakpuasan, diperlukan langkah-langkah yang lebih transparan dan partisipatif dari pihak berwenang.





