Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai modus yang digunakan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap calon mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada tahun 2025 hingga 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa terdapat tiga klaster modus yang teridentifikasi, dengan benang merah utama yaitu penarikan biaya di luar standar resmi yang ditetapkan.
Klaster Pertama: Pemerasan oleh Rektor Unsoed
Klaster pertama melibatkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq kepada orang tua calon mahasiswa Tahun Ajaran 2026/2027. Pemerasan ini dilakukan oleh Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa ada orang tua calon mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran yang diperas sebesar Rp 650 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang biasanya dibayarkan. UKT untuk mahasiswa FK Unsoed berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta per semester, sedangkan IPI berkisar antara Rp100 juta hingga Rp260 juta per orang.
Orang tua tersebut diketahui mengirimkan uang sebesar Rp650 juta melalui Dian dan Adhi. Namun, setelah proses seleksi, calon mahasiswa dinyatakan tidak lulus. Orang tua kemudian meminta pengembalian dana. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Dian dan Adhi menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi sebelum diserahkan kepada Akhmad Sodiq.
Akhirnya, Sodiq memutuskan untuk meminjam uang dari pihak swasta yang belum diungkap identitasnya untuk mengganti uang tersebut. Untuk membayar pinjaman, Sodiq memberikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed kepada perusahaan milik keponakannya, Mulyono alias Nono.
Klaster Kedua: Penerimaan Gratifikasi
Klaster kedua terkait penerimaan gratifikasi oleh Akhmad Sodiq dari orang tua mahasiswa yang lolos penerimaan Tahun Ajaran 2026/2027 jalur mandiri. Sodiq disebut menerima gratifikasi melalui Nono.
Menurut keterangan KPK, Sodiq memberikan instruksi kepada Nono dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih” kepada orang tua mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri. KPK menduga Nono mencuci uang gratifikasi dengan membeli tiga bidang tanah atas namanya. Nono dituduh sebagai penerima dan pengelola uang gratifikasi yang mencapai setidaknya Rp680 juta.
Klaster Ketiga: Negosiasi dengan Guru SMA
Klaster ketiga melibatkan penerimaan gratifikasi setelah melalui proses tawar-menawar dengan guru SMA yang ingin meloloskan siswanya melalui jalur mandiri. Proses negosiasi ini dilakukan oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Setelah proses negosiasi selesai, Sodiq memberikan akses user-id miliknya kepada Eko agar dapat memberikan persetujuan terhadap mahasiswa baru yang telah memberikan gratifikasi. Dalam klaster ini, KPK menemukan nilai gratifikasi per siswa antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. KPK juga menemukan kiriman gratifikasi dari seorang guru kepada Eko sebesar Rp1,12 miliar untuk Tahun Ajaran 2025/2026 dan 2026/2027.
Pada 2026, terdapat 245 kursi yang tersedia di Unsoed dalam jalur mandiri. Terkonfirmasi ada 73 kursi yang ditransaksikan untuk penerimaan-penerimaan dalam klaster ketiga.
