Angka Perceraian Pasangan Katolik di Kabupaten Sintang Menjadi Perhatian Serius

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang mencatat sebanyak 23 pasangan Katolik resmi bercerai sepanjang Januari hingga Juni 2026. Data ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang, Mus Mulyadi, saat menjadi narasumber dalam Seminar Perkawinan dalam Gereja Katolik yang diselenggarakan Paroki Katedral Kristus Raja Sintang di Balai Kenyalang, Sabtu 25 Juli 2026.

Menurut Mus, perceraian bukan hanya menjadi masalah administrasi kependudukan, tetapi juga merupakan isu sosial yang memerlukan perhatian bersama. Ia menekankan pentingnya penguatan pendampingan terhadap pasangan suami istri yang mengalami konflik rumah tangga.

“Gereja Katolik tidak mencerai, tetapi pengadilan boleh menceraikan pasangan. Untuk tahun 2026 hingga hari ini sudah ada 50 pasangan yang mendaftar di Pengadilan Negeri Sintang untuk penetapan perceraian,” ujar Mus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 pasangan Katolik telah resmi bercerai dan memperoleh akta perceraian. Mus menyampaikan rasa prihatin karena banyak dari pasangan tersebut sebelumnya telah mengikuti pembinaan perkawinan di Gereja, mulai dari Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) hingga proses kanonik sebelum menerima Sakramen Perkawinan.

“Sebanyak 23 pasangan Katolik sudah resmi bercerai. Padahal mereka sebelum menikah sudah mengikuti kanonik dan Kursus Persiapan Perkawinan. Masih saja terjadi perceraian. Saya berharap Gereja Katolik terbuka dan menyikapi fenomena ini dengan serius,” katanya.

Usulan Kolaborasi dengan Gereja dan Pengadilan

Untuk menekan angka perceraian, Mus mengusulkan adanya kolaborasi yang lebih erat antara Gereja Katolik, Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang, dan Pengadilan Negeri Sintang. Menurutnya, pastor atau imam perlu dilibatkan dalam proses pendampingan ketika pasangan Katolik memasuki tahapan mediasi sebelum perceraian diputuskan.

“Saya mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara Gereja Katolik, Dukcapil Kabupaten Sintang, dan Pengadilan Negeri Sintang dalam upaya mencegah perceraian. Usul saya agar pastor atau imam dapat dilibatkan dalam proses pendampingan ketika pasangan Katolik menghadapi persoalan perkawinan, termasuk pada tahapan mediasi sebelum proses perceraian berlanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut dapat diwujudkan dengan menghadirkan pendamping rohani dalam proses mediasi sehingga pasangan memperoleh pembinaan, nasihat, dan kesempatan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.

“Misalnya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang dan Pengadilan Negeri Sintang agar pastor atau imam memberikan pendampingan ketika proses mediasi atau sebelum akta perceraian itu diterbitkan,” ujarnya.

Masalah Administrasi Kependudukan Anak dari Pernikahan Adat

Selain persoalan perceraian, Mus juga menyoroti masih adanya permasalahan administrasi kependudukan yang dihadapi sebagian umat Katolik. Berdasarkan pengalamannya selama 21 tahun bertugas di Dukcapil, ia menemukan cukup banyak anak yang lahir dari pasangan yang hanya menikah secara adat sehingga akta kelahirannya hanya mencantumkan nama ibu.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada masa depan anak, termasuk ketika ingin mendaftar sebagai anggota TNI atau Polri.

“Saat pendampingan itulah pasangan Katolik diberikan pemahaman, pembinaan, saran, dan nasihat untuk menghindari terjadinya perceraian. Saya sudah 21 tahun di Dukcapil, dan kami menemukan ada masalah dalam pengurusan administrasi kependudukan bagi umat Katolik. Menurut kami, ada hal-hal di luar prinsip Gereja Katolik yang bisa dibantu, misalnya dalam hal administrasi supaya pencatatan bisa dilakukan dengan benar,” ungkap Mus.

“Misalnya, banyak anak-anak yang lahir dari pasangan Katolik yang mendapatkan akta kelahiran dan hanya mencatatkan nama ibunya saja tanpa ayah karena orang tuanya hanya menikah secara adat. Kami mendorong Gereja Katolik bisa membantu mereka. Anak-anak yang seperti itu tidak akan bisa mendaftar sebagai anggota TNI atau Polri,” pungkasnya.

Seminar tersebut menjadi ruang refleksi bagi Gereja Katolik dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pembinaan perkawinan, membangun sinergi dalam menjaga keutuhan keluarga, sekaligus memastikan hak-hak administrasi kependudukan masyarakat terpenuhi dengan baik.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version