Penjelasan Ustaz Abdul Somad Mengenai Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri. Dalam beberapa ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan mendetail mengenai bagaimana zakat fitrah sebenarnya dilakukan selama masa Nabi Muhammad SAW hidup.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Menurut Ustaz Abdul Somad, pembayaran zakat fitrah memiliki dua waktu utama, yaitu waktul wujub dan waktul jawaz.

  • Waktul jawaz adalah waktu dimana seseorang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah.
  • Waktul wujub adalah waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah. Waktu ini dimulai dari adzan magrib pada malam takbiran hingga khatib naik ke mimbar saat salat Idul Fitri.

Dari waktu wajib tersebut, seseorang yang masih hidup di masa itu wajib membayar zakat fitrah. Jadi, jika seseorang meninggal sebelum waktu wajib berakhir, maka zakat fitrah tidak wajib dibayarkan.

Nabi Tidak Pernah Bayar Zakat dengan Beras

Di Indonesia, masyarakat umumnya membayar zakat fitrah menggunakan beras. Namun, menurut Ustaz Abdul Somad, dalam masa Nabi Muhammad SAW, beliau tidak pernah membayar zakat fitrah dengan beras. Rasulullah selalu menggunakan empat jenis bahan pokok, yaitu:

  1. Tamrin (kurma)
  2. Qamhin (gandum)
  3. Zabib (kismis)
  4. Akid (mentega dari susu kambing yang dikeringkan)

Menurut UAS, hal ini bukan berarti orang yang membayar zakat fitrah dengan beras disebut sebagai bidah. Karena beras juga merupakan makanan pokok bagi banyak orang di Indonesia. Ia menegaskan bahwa masing-masing daerah memiliki bahan pokok masing-masing. Misalnya, di Papua, masyarakat biasanya membayar zakat fitrah dengan sagu, sedangkan di daerah lain seperti yang menggunakan tiwul, mereka bisa membayar dengan gaplek atau ubi.

Penggunaan Uang dalam Zakat Fitrah

Meskipun UAS sendiri membayar zakat fitrah dengan beras, ia tidak menyalahkan orang yang memilih membayar dengan uang. Menurutnya, hal ini diperbolehkan berdasarkan mazhab Hanafi. Sementara tiga mazhab lainnya (Maliki, Syafi’i, dan Hambali) menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dengan bahan pokok.

Jumlah Beras yang Harus Dizakatkan

Jumlah beras yang harus dizakatkan adalah 1 sha’. 1 sha’ setara dengan 4 mut. Setiap mut berisi 7 ons setengah. Jika dihitung, maka totalnya menjadi 3 kg. UAS mengatakan bahwa dirinya selalu membayar 3 kg zakat fitrah. Namun, ia juga mengakui bahwa membayar 2,5 kg sesuai ketentuan Kemenag juga diperbolehkan karena merupakan ijtihad ulama.

Ia menekankan bahwa dalam beribadah, kita harus memilih yang paling baik. Jika ada kesempatan untuk membayar dengan jumlah yang lebih berat, maka itu lebih baik karena kelebihannya akan bernilai sebagai sedekah.

Niat Zakat Fitrah

Berikut adalah beberapa niat yang dapat dibaca saat membayar zakat fitrah:

  1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

  2. Zakat Fitrah untuk Istri

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

  3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

  4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

  5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version