Pada tahun 2026 mendatang, jutaan siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP di seluruh Indonesia akan menghadapi sebuah ujian nasional yang berbeda dari biasanya. Ujian ini dikenal dengan nama Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang rencananya akan dilaksanakan pada April 2026. Berbeda dengan ujian sebelumnya yang seringkali menjadi sumber kecemasan karena berkaitan langsung dengan kelulusan, TKA tidak akan memengaruhi apakah seorang siswa naik kelas atau lulus.
Tujuan TKA
Tes ini diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai alat untuk mengevaluasi kualitas pendidikan secara objektif dan menyeluruh. TKA dirancang sebagai “rontgen pendidikan” yang mampu memetakan kesenjangan antara capaian belajar siswa dengan standar nasional maupun global. Selain itu, tes ini juga bertujuan untuk mengurangi bias penilaian yang sering dipengaruhi oleh faktor sosial-ekonomi.
Menurut Muhammad Yusro, Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, TKA bukanlah tentang lulus atau tidak lulus, tetapi lebih pada pengenalan posisi nyata siswa dalam sistem pendidikan. Data dari TKA akan menjadi peta jalan untuk perbaikan kualitas pembelajaran di masa depan.
Jadwal dan Format Pelaksanaan TKA
Pelaksanaan TKA memiliki jadwal dan format yang fleksibel. Untuk jenjang SMP/MTs/sederajat, tes akan digelar pada tanggal 6 hingga 16 April 2026. Sementara untuk jenjang SD/MI/sederajat, pelaksanaannya dilakukan pada 20 hingga 30 April 2026.
Selama dua hari, peserta akan mengerjakan tes Matematika & Numerasi serta Bahasa Indonesia & Literasi, masing-masing selama 75 menit. Di samping itu, terdapat survei karakter yang juga menjadi bagian dari tes ini.
Terdapat empat gelombang pelaksanaan TKA untuk sekolah formal, sedangkan pendidikan kesetaraan (Paket A/B) hanya memiliki satu gelombang. Moda pelaksanaan pun disesuaikan dengan kondisi daerah, mulai dari full online langsung ke server pusat, semi-online, hingga offline untuk daerah yang kurang terjangkau oleh sinyal internet.
Tantangan dalam Pelaksanaan TKA
Salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan TKA adalah mengajak siswa dan orang tua untuk peduli terhadap tes ini. Hal ini karena TKA bersifat tidak wajib dan tidak memengaruhi nilai rapor. Kesuksesan program ini sangat bergantung pada kesadaran dan pemahaman siswa serta orang tua.
“Apakah orang tua dan siswa akan bersedia meluangkan waktu dan tenaga untuk mengikuti tes yang ‘tidak ada akibatnya’ secara langsung?” tanya Yusro. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah gencar melakukan sosialisasi agar publik memahami bahwa hasil TKA sangat berharga. Hasilnya akan dikembalikan dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) digital yang dilengkapi skor dan kategori pencapaian.
Fasilitas dan Inklusi dalam Pelaksanaan TKA
Handaru Catu Bagus, Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan, menjelaskan bahwa pendaftaran TKA bisa dilakukan melalui sekolah dengan syarat utama memiliki NISN aktif. Selain itu, peserta didik berkebutuhan khusus juga diperbolehkan mengikuti tes asalkan tidak mengalami hambatan intelektual.
Pelaksanaan TKA merupakan contoh kolaborasi multi-level. Pusat (BSKAP) menyediakan platform dan soal, sementara daerah dan Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sarana, pendataan, dan sosialisasi. Sekolah bertugas memfasilitasi dan mendampingi peserta.
Setiap peserta akan membawa pulang Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) digital yang bisa dicetak. Sertifikat ini tidak hanya berisi angka, tetapi juga kategori seperti “Istimewa”, “Baik”, “Memadai”, atau “Kurang”, yang diharapkan bisa menjadi bahan refleksi dan motivasi bagi siswa.





