Penjelasan Mengenai Gugatan terhadap UU APBN 2026
Sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap UU APBN 2026, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menyoroti bahwa pemohon gugatan belum secara jelas menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami akibat ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah individu seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Mereka didampingi oleh tim advokasi dari MBG Watch sebagai kuasa hukum.
Dalam persidangan awal, kuasa hukum pemohon menyebut bahwa pemerintah telah memanfaatkan instrumen fiskal untuk mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui proses legislasi yang semestinya. Menurut salah satu kuasa hukum, Alif Fauzi Nurwidiastomo, pemerintah melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang.
Pemohon Menyebut Ketentuan dalam UU APBN 2026 Berpotensi Mengubah Kebijakan Publik
Para pemohon menyebut bahwa Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1) dalam UU APBN 2026 memberikan ruang diskresi luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden. Menurut pemohon, dengan mekanisme realokasi dan prioritas anggaran, pemerintah secara faktual mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa terlebih dahulu merevisi undang-undang sektoral yang mengatur bidang-bidang tersebut.
Selain itu, tidak terdapat pembentukan regulasi baru. Tidak ada perubahan norma sektoral yang dibahas melalui prosedur legislasi biasa. Namun, melalui pengendalian alokasi fiskal, substansi kebijakan berubah secara nyata. Para pemohon menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan fiskal presiden digunakan sebagai instrumen dominan, khususnya untuk mengarahkan kebijakan negara tanpa mekanisme legislasi.
Perspektif Ketatanegaraan dan Otoritarianisme Fiskal
Dalam perspektif ketatanegaraan, model ini mengarah pada konsentrasi kontrol sumber daya publik pada eksekutif, sebuah gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai otoritarianisme fiskal. Pemohon menilai bahwa masuknya program MBG ke struktur APBN menunjukkan pemerintah secara sadar menggunakan instrumen penganggaran sebagai jalur utama pembentukan kebijakan.
Pembentukan UU sektoral biasanya mensyaratkan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik. Sebaliknya, UU APBN tidak mensyaratkan penyusunan naskah akademik dalam pengertian sebagaimana berlaku pada undang-undang sektoral. Dengan menempatkan program berskala nasional langsung dalam struktur APBN, pemerintah dapat mendorong realokasi anggaran besar tanpa terlebih dahulu menyusun kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka melalui proses legislasi biasa.
Prioritas Anggaran dan Kerugian Konstitusional
Selain soal tata kelola, pemohon menyoroti prioritas anggaran. Mereka mengklaim alokasi untuk MBG jauh lebih besar dibanding sektor pendidikan dan kesehatan, bahkan disebut mencapai tiga hingga enam kali lipat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan hak dasar warga negara, termasuk hak anak atas tumbuh kembang sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Terlebih ketiadaan aturan setingkat undang-undang mengenai MBG semakin mempersulit masyarakat untuk mencari keadilan terhadap pelanggaran yang sering dialami oleh masyarakat. Kerugian ini meliputi keracunan MBG yang jelas menabrak hak kelangsungan hidup serta tumbuh kembang anak.
Sidang dan Permintaan Perbaikan Permohonan
Dalam permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam sidang tersebut, hakim menyoroti masih perlunya pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan langsungnya dengan pasal yang diuji. Daniel menyoroti belum adanya uraian kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini secara jelas dan detail.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 15 April.





