Fenomena Motor Tanpa Plat Nomor di Surabaya

Banyak pemilik motor di Surabaya, Jawa Timur mulai terkena virus buruk. Virus ini merujuk pada maraknya penggunaan motor yang tidak memasang pelat nomor. Berbagai alasan diberikan oleh para pemilik kendaraan untuk menutupi kesalahan lalu lintas tersebut.

Contoh Kasus

Salah satu contohnya adalah Dani (45), warga Simo, kota Surabaya, yang tidak memasang pelat nomor belakang di motornya. Ia mengaku kehilangan pelat tersebut beberapa waktu lalu. Dani menduga bahwa pelat nomor itu jatuh saat melintas di kawasan Jalan Darmo, kota Surabaya.

“Pas saya turun dari motor, pelat belakang sudah enggak ada. Jatuhnya di mana saya juga enggak tahu pasti,” ujar Dani, di Surabaya akhir pekan lalu.

Sementara itu, Muhammad Rizky (27), seorang karyawan swasta, ditemui di area parkir sebuah minimarket di Surabaya Timur. Yamaha NMAX yang dikendarainya tampak masih baru, tanpa pelat nomor yang terpasang di sisi depan dan belakangnya.

“Alasannya sih biar masih kelihatan baru aja. Tapi kalau boleh jujur ya karena males aja masangnya,” ucap Rizky sambil tertawa kecil.

Namun, ia mengaku mulai berpikir ulang untuk segera memasang pelat nomor yang sebenarnya sudah tersedia di rumah, setelah mengetahui potensi denda dan razia yang makin ketat.

Alasan Lain

Slamet (53), pengendara ojek pangkalan di area Demak, Surabaya memilih melepas pelat nomor belakang karena rusak. “Patah kena besi, tulisannya udah agak nggak kebaca. Saya lepas dulu, niatnya mau ganti, tapi belum sempat beli dan ngurus-nya,” ucap dia.

Ia mengaku waswas setiap melintas di jalan besar dan lampu merah yang terpampang jelas terdapat kamera CCTV. “Sekarang kan apa-apa pakai kamera. Jadi ya jujur rasanya waswas sendiri mbak, tapi ya semoga ada rezeki lebih nantinya biar segera beli baru,” tuturnya.

Ada pula, Arif (21), Mahasiswa yang berasal dari Surabaya Barat yang mengaku pernah tidak memasang pelat nomor karena alasan sepele. “Dulu mikir-nya karena jarak kampus dari rumah itu dekat, dan enggak sampai jauh banget jadi malas masang pelatnya.” ungkapnya.

“Tapi sekarang pas tahu risikonya, ya langsung aku pasang lagi,” ucapnya singkat.

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Menanggapi fenomena tersebut, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Aditya menegaskan, penggunaan pelat nomor merupakan kewajiban yang telah diatur undang-undang.

“Dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memasang pelat nomor dapat dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.”

“Itu bukan kebijakan polisi, tapi aturan undang-undang,” ujar Galih.

Ia menekankan, pelat nomor bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengaman kendaraan bermotor dan upaya pencegahan kejahatan pencurian kendaraan.

“Pelat nomor itu penting untuk identitas kendaraan dan keamanan. Itu juga membantu kami dalam penelusuran jika terjadi tindak kejahatan,” paparnya.

Meski begitu, Galih menyebut petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Jika pengendara mengaku pelat tertinggal atau rusak, polisi akan melakukan pemeriksaan awal, termasuk mencocokkan dengan STNK.

“Kalau memang ada alasan yang jelas, bisa kami arahkan untuk mengambil atau melengkapi. Tapi pada prinsipnya, kendaraan wajib menggunakan pelat depan dan belakang sesuai spesifikasi,” tegas dia.

Galih pun mengimbau masyarakat Surabaya untuk tertib berlalu lintas dan memastikan kendaraan digunakan sesuai ketentuan.

“Mari kita sama-sama jaga ketertiban lalu lintas dan cegah curanmor dengan memasang pelat nomor secara benar dan lengkap,” tandas Galih.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version