Virus Buruk Menjangkit Pemilik Motor di Surabaya



Di tengah kota Surabaya, Jawa Timur, muncul fenomena yang cukup mengkhawatirkan. Banyak pemilik kendaraan bermotor, terutama motor, mulai terjangkit “virus buruk” yang menyebabkan mereka tidak memasang pelat nomor. Hal ini dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari gaya hidup hingga kehilangan atau kerusakan pelat nomor.

Alasan yang Sering Diungkapkan

Beberapa pemilik motor mengaku bahwa pelat nomor mereka hilang atau rusak. Contohnya adalah Dani (45), seorang warga Simo, Surabaya. Ia mengatakan bahwa pelat nomor belakang motornya hilang beberapa waktu lalu. Ia menduga bahwa pelat tersebut jatuh saat melintasi Jalan Darmo.

“Pas saya turun dari motor, pelat belakang sudah enggak ada. Jatuhnya di mana saya juga enggak tahu pasti,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Rizky (27), seorang karyawan swasta, memiliki alasan yang lebih sederhana. Ia mengaku bahwa ia tidak memasang pelat nomor karena merasa lebih nyaman dengan tampilan motor yang masih baru. Namun, ia mengakui bahwa alasan sebenarnya adalah malas untuk memasangnya.

“Alasannya sih biar masih kelihatan baru aja. Tapi kalau boleh jujur ya karena males aja masangnya,” katanya sambil tertawa kecil.

Kekhawatiran dan Perubahan Sikap

Namun, setelah mengetahui potensi denda dan razia yang semakin ketat, Rizky mulai berpikir ulang. Ia mengaku akan segera memasang pelat nomor yang telah tersedia di rumah.

“Sekarang kan apa-apa pakai kamera. Jadi ya jujur rasanya waswas sendiri mbak, tapi ya semoga ada rezeki lebih nantinya biar segera beli baru,” ujar Slamet (53), seorang pengendara ojek pangkalan.

Slamet mengaku bahwa ia melepas pelat nomor belakang karena rusak. Ia mengatakan bahwa pelat tersebut patah akibat kena besi, sehingga tulisan di dalamnya tidak terbaca lagi.

Kesadaran Masyarakat

Arif (21), seorang mahasiswa asal Surabaya Barat, juga pernah tidak memasang pelat nomor karena alasan sepele. Ia mengatakan bahwa ia merasa jarak kampus dari rumah tidak terlalu jauh, sehingga ia merasa malas untuk memasang pelat nomor.

“Tapi sekarang pas tahu risikonya, ya langsung aku pasang lagi,” ujarnya singkat.

Tanggapan dari Pihak Berwajib

Menanggapi fenomena ini, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Aditya, menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memasang pelat nomor dapat dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

“Itu bukan kebijakan polisi, tapi aturan undang-undang,” ujarnya.

Galih menekankan bahwa pelat nomor bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengaman kendaraan bermotor dan upaya pencegahan kejahatan pencurian kendaraan.

“Pelat nomor itu penting untuk identitas kendaraan dan keamanan. Itu juga membantu kami dalam penelusuran jika terjadi tindak kejahatan,” paparnya.

Meski begitu, Galih menyebut petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Jika pengendara mengaku pelat tertinggal atau rusak, polisi akan melakukan pemeriksaan awal, termasuk mencocokkan dengan STNK.

“Kalau memang ada alasan yang jelas, bisa kami arahkan untuk mengambil atau melengkapi. Tapi pada prinsipnya, kendaraan wajib menggunakan pelat depan dan belakang sesuai spesifikasi,” tegas dia.

Imbauan untuk Masyarakat

Galih pun mengimbau masyarakat Surabaya untuk tertib berlalu lintas dan memastikan kendaraan digunakan sesuai ketentuan.

“Mari kita sama-sama jaga ketertiban lalu lintas dan cegah curanmor dengan memasang pelat nomor secara benar dan lengkap,” tandasnya.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version