LABUHANBATU – Di area kompleks Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Rantau Utara (Ranut) yang berada di Jalan Majapahit, Rantauprapat, terdapat sembilan pohon pisang dan pagar kawat berduri. Pemilik tanah yang saat ini dikuasai oleh sekolah melakukan penanaman pohon dan pemasangan kawat sebagai bentuk perkuatan klaim kepemilikan lahan.
Zainuddin Syarif dan Sampir, sebagai ahli waris Djiwo Kromo, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan selama libur sekolah, tepatnya pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026. Mereka menegaskan bahwa sebelumnya telah memasang beberapa spanduk untuk menunjukkan klaim atas lahan tersebut.
Perbuatan ini tentu saja memberikan dampak terhadap pengelolaan sekolah. Luasan halaman sekolah berkurang, sehingga pelaksanaan upacara bendera yang biasanya dilakukan setiap hari Senin sedikit terganggu. E Br Harahap, salah seorang tenaga pengejar di SMPN 1 Ranut, menyatakan bahwa barisan siswa dalam upacara bendera harus diatur ulang.
E Br Harahap juga khawatir dengan keberadaan pagar kawat berduri, karena pernah ada kejadian di mana anak didik terluka akibat pemasangan kawat yang sama. Ia berharap kepada pemangku kebijakan di Labuhanbatu agar segera mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Hal ini penting agar sekolah sebagai pengguna aset dan siswa dapat merasa nyaman dan aman dalam menjalani proses belajar mengajar. Terlebih, masalah ini juga berdampak pada tiga ruang belajar yang diklaim masuk dalam sengketa.
Bayu Eko Broto, Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Ranut, mengungkapkan bahwa masalah ini sudah berlangsung sejak kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu sebelumnya. Bahkan, ia menyebutkan bahwa telah ada kesempatan untuk dialog antara warga sebagai ahli waris dengan pihak Dinas Pendidikan.
Ia berharap kepada Bupati Labuhanbatu agar segera mengambil tindakan pasti dalam masalah ini. Yaitu, dengan memanggil dan mengajak dialog para ahli waris. Bayu menekankan bahwa Bupati sebagai pemilik aset sekolah sebaiknya berdialog dengan warga untuk memecahkan masalah yang terjadi. Hal ini agar pihak sekolah selaku pengelola dapat menjalankan tugas sesuai moto pemerintahan Maya-Jamri, “Labuhanbatu Cerdas dan Bersinar.”
Masalah sengketa tanah ini sudah beberapa kali dihadapkan pada upaya musyawarah dengan aparatur pemerintah. Beberapa contohnya adalah Musyawarah yang difasilitasi Lurah Cendana pada Rabu 3 November 2021. Namun, tidak ditemukan kesepakatan berarti antara para pihak. Selanjutnya, Sekretariat Pemkab Labuhanbatu melakukan undangan penyelesaian sengketa tanah pada Rabu 1 Oktober 2026. Banyak pihak diundang untuk pertemuan itu, tetapi tidak ditemukan solusi.
Pihak ahli waris Djiwo Kromo kemudian memilih langkah lain. Di mana, mereka melakukan pengaduan dengan menyurati pihak DPRD Labuhanbatu pada 28 November 2025. Namun hingga saat ini, belum ada respons dari eksekutif dan legislatif.





