JAKARTA, Infomalangraya.net

– Sebuah warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat, diketahui menggunakan area badan trotoar sebagai tempat berdagang. Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, warganet mempertanyakan kehadiran kursi dan meja pelanggan yang ditempatkan di depan toko, tepat di atas badan trotoar.

Pantauan Infomalangraya.net di lokasi pada Minggu (11/1/2026), warkop yang berada di seberang Halte Transjakarta Tosari itu masih buka dan melayani sejumlah pelanggan yang memesan kopi ataupun makanan ringan.

Dua set meja dan kursi yang sebelumnya sempat diletakkan di atas trotoar kini tak lagi terlihat. Area depan warung yang dilengkapi kanopi berwarna biru dan rumput sintetis itu pun kini terlihat kosong. Sejumlah pelanggan berteduh di bawah kanopi dan menyeruput kopi pesanannya sambil berdiri.

Sementara, meja dan kursi tersebut kini disimpan di area belakang warung yang merupakan taman. Di taman tersebut, terletak sebuah meja dan beberapa kursi, beserta payung untuk menghindari panas dan hujan.

Kantongi izin resmi

Posisi warung tersebut sebenarnya tidak berada di atas badan trotoar, melainkan di atas area taman yang terletak di sisi trotoar. Karenanya, warung yang telah beroperasi selama enam bulan itu bisa mengantongi izin resmi untuk berjualan di area vital Jakarta.

Lembar perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Kementerian Investasi pun terpajang di area kaca depan toko. Namun, pegawai warkop enggan menanggapi saat Infomalangraya.net mencoba untuk wawancara.

Penjelasan Pemprov Jakarta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengonfirmasi bahwa warung tersebut beroperasi secara legal dan telah memiliki izin resmi. “Untuk izin sudah diterbitkan oleh Dinas Pertamanan dan Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta pada 3 Desember 2020 lalu,” kata Satriadi saat dikonfirmasi Infomalangraya.net, Minggu.

Sementara Nomor Induk Berusaha warung tersebut pun telah diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 31 Juli 2025. Namun, Satriadi mengamini bahwa peletakan kursi dan meja di depan toko adalah sebuah kesalahan karena memakan badan trotoar yang merupakan fasilitas umum. Ia pun menegaskan bahwa Satpol PP telah memberikan imbauan untuk tidak meletakkan meja dan kursi di depan toko pada Jumat (9/1/2026).

“Personel Satpol PP sudah mengimbau untuk tidak menyediakan meja atau kursi di atas trotoar, karena menggunakan trotoar,” ucap dia.

Senada, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membenarkan bahwa warung tersebut telah memiliki izin. Namun, Pramono menegaskan izin yang dimiliki hanya izin usaha, bukan izin menggunakan trotoar.

“Jadi usaha itu, yang diberikan itu (izinnya) adalah usaha tempatnya. Bukan kemudian menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda,” kata Pramono saat ditemui di TPU Karet Bivak, Minggu.

Ia menegaskan tidak akan memberikan izin kepada siapapun untuk menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. “Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan, karena itu adalah fasilitas publik,” ucap Pramono.

Ia pun meluruskan anggapan publik bahwa warung tersebut beroperasi secara ilegal di tengah pusat kota Jakarta. “Jadi kalau masalah lokasinya, memsng sudah mendapatkan izin resmi. Tapi kalau trotoarnya, sekali lagi, saya pasti tidak izinkan,” ujar dia.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version