Aksi Protes Warga terhadap Warung Mie dan Babi Tepi Sawah

Warga RW 01 Dusun Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melakukan aksi protes terhadap keberadaan warung Mie dan Babi Tepi Sawah. Aksi ini dilakukan pada hari Sabtu (16/5/2026) dengan tujuan agar menu non-halal di warung tersebut dihapus.

Aksi Protes yang Dilakukan Warga

Aksi protes warga dimulai dengan orasi di depan Masjid Al-Huda, kemudian dilanjutkan dengan berjalan menyusuri kampung dan melewati jalan raya dekat warung. Ketua RW setempat, Bandowi, menjelaskan bahwa awalnya rencana aksi akan digelar di depan jalan raya. Namun, rencana tersebut diurungkan setelah adanya koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Suara kita sudah direspons dan ditindaklanjuti Pemerintah Sukoharjo. Aspirasinya menolak adanya warung non-halal, saat ini dalam proses administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” ujar Bandowi kepada awak media.

Bandowi juga meminta agar proses tindak lanjut dapat dilakukan secepat mungkin. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki dokumen yang menguatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah bertindak sesuai kewenangannya.

Tuntutan Warga untuk Menghilangkan Menu Non-Halal

Menurut Bandowi, masyarakat tidak menuntut penutupan warung, tetapi hanya ingin agar menu non-halal dihapus. “Tuntutan masyarakat prinsipnya itu tidak mau menutup warung, cuma hilangkan makanan non-halalnya. Silakan berusaha di wilayah kita, tapi jangan yang non-halal. Yang halal silakan, kita terbuka untuk tamu siapa saja,” katanya.

Meski diprotes warga, warung Mie dan Babi Tepi Sawah tetap beroperasi seperti biasa. Tampak pengunjung duduk menikmati pesanan, sementara para pekerja melakukan tugasnya masing-masing.

Tanggapan Pemilik Warung dan Kuasa Hukum

Pemilik warung, Jodi Sutanto, bersama kuasa hukumnya Cucuk Kustiawan, mengatakan bahwa aksi protes warga merupakan hak setiap warga negara. “Hak warga negara untuk melakukan aksi ataupun orasi. Cuma yang pasti, saya sebagai pengusaha tidak menghalangi untuk orang datang ke tempat saya. Seperti itu saja,” ujarnya.

Kuasa hukum Cucuk Kustiawan juga mengapresiasi aksi warga, asalkan tidak ada tindakan anarki atau perusakan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Menurutnya, letak warung berada jauh dari pemukiman warga.

“Kami tegaskan bahwa pelaku usaha ini tidak melanggar peraturan pemerintah, Perda tentang warung makan, khususnya menu non-halal, kami cek juga kiri kanan pabrik, jauh dari tempat warga,” terangnya.

Izin Usaha dan Keabsahan Menu

Cucuk menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin usaha. Ia menilai bahwa kewenangan untuk mencabut izin usaha berada di tangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, bukan di tingkat bawah seperti RT, RW maupun Pemkab.

“Kalaupun dicabut, bukan pemerintah kabupaten yang mencabut izin tersebut, harus kementerian, harus pemerintah pusat atau Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal yang membatalkan,” ujarnya.

Argumen Terkait Menu Non-Halal

Terkait aspirasi warga untuk mengganti menu non-halal, Cucuk berkeyakinan bahwa daging babi merupakan hewan ternak yang diizinkan untuk dikonsumsi. “Kecuali menu yang kami jual, mohon maaf tadi misalkan daging anjing, daging kucing, yang jelas-jelas itu hewan peliharaan, ya kami akan ganti menu itu,” katanya.

Ia menegaskan bahwa warung Mie dan Babi Tepi Sawah telah mencantumkan label non-halal sejak awal beroperasi. “Sudah kami cantumkan label tulisan non-halal. Sehingga pelaku usaha ini tidak membohongi konsumen, tidak menipu konsumen,” jelasnya.


Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

© 2026 Info Malang Raya. All rights reserved.

Exit mobile version