Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 12 juta melalui pesan inbox media sosial adalah hoaks. Informasi tersebut tidak benar dan tidak didasarkan pada mekanisme resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, menjelaskan bahwa proses pengusulan penerima bantuan sosial dilakukan secara resmi melalui pemerintah desa dan disahkan oleh pemerintah kabupaten. Ia juga menyatakan bahwa tidak pernah ada mekanisme penyaluran bantuan sosial melalui pesan pribadi atau inbox media sosial.

“Informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks. Proses pengusulan penerima bantuan sosial dilakukan secara resmi melalui pemerintah desa dan disahkan oleh pemerintah kabupaten,” tegasnya.

Adapun dua jalur resmi pengusulan bantuan sosial, yaitu:

  • Usulan dari desa atau kelurahan yang diverifikasi dan disahkan oleh pemerintah kabupaten.
  • Pendaftaran mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, dengan catatan tetap menyesuaikan data DTKS/DTKS-EN (DT-SEN) dan desil kesejahteraan masyarakat.

Kriteria kelayakan penerima bantuan sosial ditentukan berdasarkan desil kesejahteraan. Masyarakat yang masuk dalam desil 6 sampai dengan desil 10 dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.

Selain itu, untuk periode pencairan bantuan sosial saat ini menggunakan sistem per tiga bulan. Untuk periode Januari–Maret, pencairan dijadwalkan pada bulan Maret. Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi bantuan yang disebarkan melalui pesan pribadi atau media sosial tanpa sumber resmi.

Masyarakat diminta selalu memverifikasi informasi bantuan sosial melalui pemerintah desa, Dinas Sosial, atau kanal resmi Pemkab Kuningan. Warga juga diimbau melaporkan akun atau konten yang terindikasi penipuan atau penyebaran hoaks.

“Mari bersama-sama melawan hoaks demi menjaga ketertiban dan keamanan informasi di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.



Di sisi lain, Kementerian Sosial membuka peluang keberlanjutan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp 900 ribu pada tahun ini. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kondisi anggaran pemerintah serta arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa BLTS merupakan inisiatif Presiden untuk menstimulasi daya beli masyarakat pada akhir tahun lalu dan bersifat sementara. Bantuan tersebut dapat kembali diberikan apabila situasi memungkinkan.

“Bisa jadi itu (berlanjut). Kita lihat situasi dan kondisi serta kebijakan dari Bapak Presiden,” kata dia.

Dari sisi alokasi anggaran, belanja bantuan sosial pemerintah mengalami peningkatan sehingga menunjukkan peluang keberlanjutan bantuan tersebut. Kementerian Sosial telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp 110 triliun untuk bantuan sosial reguler, penebalan bantuan sosial pada Juni dan Juli, serta BLTS senilai Rp 900 ribu untuk triwulan terakhir 2025, yakni Oktober, November, dan Desember.

Dari jumlah alokasi tersebut, Kementerian Sosial melaporkan berhasil menjangkau sebanyak 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai data yang telah terverifikasi.

Saifullah mengakui keakuratan data keluarga penerima manfaat juga menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan program BLTS, selain kesiapan anggaran, agar bantuan sosial tetap tepat sasaran dan efektif.

Meski begitu, Saifullah memastikan penyaluran bantuan sosial reguler tetap berjalan. Program tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) bagi sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat serta Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk lebih dari 17 juta KPM.

“Terkait kuota 2026, sementara masih memprioritaskan penyaluran bantuan sosial reguler PKH dan BPNT,” ujarnya.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version