Perkembangan Gugatan PKPU yang Diajukan oleh PT Abacurra Indonesia terhadap WIKA
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengungkapkan adanya gugatan yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia. Gugatan tersebut terkait dengan sisa kewajiban pembayaran atas tagihan pekerjaan di sebuah proyek yang sedang dikerjakan. Dalam pernyataannya, WIKA menyampaikan bahwa tagihan tersebut dibagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp 1,51 miliar. Sampai saat ini, WIKA telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 718,83 juta.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menjelaskan dalam rilis resmi bahwa nilai gugatan yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia sebesar Rp 794,49 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak bersifat material bagi WIKA. “Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional,” ujar Ngatemin dalam rilisnya.
Proses Persidangan dan Jadwal Terbaru
Perkembangan terkini dari gugatan PKPU tersebut sudah memasuki tahap persidangan. Sidang pertama dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam sidang tersebut, pihak WIKA dan PT Abacurra Indonesia saling menyampaikan pendapat dan dokumen yang relevan.
Menurut rencana, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Agenda utama dari sidang ini adalah Pengecekan Legalitas Dokumen. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya Penyelesaian Gugatan
WIKA menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menjalani proses hukum secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pihak WIKA juga terus melakukan komunikasi dengan PT Abacurra Indonesia guna mencari solusi yang dapat memenuhi kepentingan kedua belah pihak.
Dalam hal ini, WIKA menegaskan bahwa mereka tidak menganggap gugatan ini sebagai ancaman terhadap kinerja perusahaan. Sebaliknya, WIKA melihat ini sebagai bagian dari proses bisnis yang wajar dan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar.
Tanggapan dan Langkah Ke Depan
Meskipun gugatan PKPU ini masih dalam proses penyelesaian, WIKA tetap fokus pada operasional perusahaan dan pengembangan proyek-proyek yang sedang berlangsung. Pihak perusahaan juga memastikan bahwa tidak ada gangguan signifikan terhadap kegiatan bisnis mereka akibat gugatan ini.
Selain itu, WIKA juga berharap agar proses hukum ini dapat segera selesai sehingga tidak memengaruhi kepercayaan investor dan mitra kerja lainnya. Dengan demikian, WIKA tetap optimis bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
Kesimpulan
Gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia terhadap WIKA tidak dianggap sebagai ancaman besar bagi perusahaan. WIKA terus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan berkomunikasi secara aktif dengan pihak tergugat. Dengan langkah-langkah yang diambil, WIKA yakin bahwa masalah ini dapat segera terselesaikan tanpa mengganggu kinerja perusahaan secara keseluruhan.





