Aturan Baru Pemerangkapan Akun Anak di Aplikasi Digital
Pada hari ini, Sabtu 28 Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan delapan aplikasi digital utama untuk memblokir akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Aplikasi tersebut mencakup YouTube, TikTok, hingga Roblox. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi.
Aturan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. PP ini telah ditetapkan sejak 6 Maret 2026 dan memiliki masa transisi selama sekitar 22 hari sebelum diterapkan secara penuh.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Platform Digital yang Diawasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak. Daftar aplikasi yang dimaksud antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Kebijakan ini merupakan respons terhadap kondisi yang disebut sebagai “darurat digital” pada anak-anak Indonesia. Menurut pemerintah, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di internet, mulai dari:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan online
- Kecanduan platform digital
Tanggapan dari Platform Digital
Sejumlah platform besar seperti Meta (Facebook, Instagram, Threads), YouTube, dan TikTok pada dasarnya mendukung tujuan pemerintah. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa pembatasan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak lain.
Meta, misalnya, menilai pembatasan media sosial berisiko mendorong remaja berpindah ke platform yang lebih berbahaya atau tidak diawasi. Untuk mengatasi hal ini, Meta telah menerapkan sistem “Akun Remaja” dengan perlindungan tambahan seperti:
- Akun privat secara default
- Pembatasan pesan masuk
- Filter konten sesuai usia
- Mode tidur otomatis pada malam hari
- Pengawasan orang tua (parental control)
YouTube juga menegaskan pentingnya menjaga akses pembelajaran bagi anak, sembari tetap melindungi mereka di dunia digital. Sementara TikTok menyebut telah memiliki lebih dari 50 fitur keamanan untuk pengguna remaja, termasuk pembatasan pesan, live streaming, dan notifikasi malam hari.
Tips Aman Bermedia Sosial
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Berikut adalah beberapa tips aman bermedia sosial untuk menghindari penipuan, pencurian data, dan dampak negatif lainnya:
-
Jangan Umbar Data Pribadi
Hindari membagikan informasi sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon, tanggal lahir, atau lokasi real-time. -
Waspada Tautan Palsu (Phishing)
Jangan sembarangan mengklik tautan atau link yang diterima, terutama dari orang tak dikenal atau pesan mencurigakan yang mengancam (misal: modus laporan polisi palsu). -
Atur Privasi Akun
Pastikan privacy settings pada akun media sosial diatur dengan ketat, sehingga hanya teman yang dikenal yang dapat melihat informasi pribadi Anda. -
Gunakan Kata Sandi Unik
Gunakan kombinasi kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap platform. Aktifkan Two-Factor Authentication (2FA) untuk keamanan tambahan. -
Selektif Menambah Teman
Jangan mudah menerima permintaan pertemanan dari orang yang tidak dikenal untuk menghindari penipuan atau penyalahgunaan data. -
Berpikir Sebelum Posting
Hindari mengunggah hal-hal yang terlalu personal, emosional, atau berpotensi melanggar hukum (cyberbullying/penghinaan). -
Rehat dari Medsos
Jika merasa cemas atau tertekan melihat unggahan orang lain, jangan ragu untuk beristirahat dari media sosial demi menjaga kesehatan mental.
Tips ini penting untuk menjaga keamanan data dan kenyamanan dalam berinteraksi di dunia digital. Dengan aturan ini, pemerintah berharap orang tua tidak lagi sendirian dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.





