Identitas Pasangan Suami Istri yang Viral di Restoran Bibi Kelinci Terungkap
Beberapa waktu lalu, sebuah insiden viral di media sosial yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) dan pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, menjadi perhatian publik. Akhirnya, identitas pasutri tersebut diketahui berinisial ZK dan ERS.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025, ketika ZK dan ERS datang ke restoran Bibi Kelinci untuk makan. Namun, mereka merasa tidak puas karena pesanan makanan yang mereka tunggu datang lebih lama dari yang diharapkan. Nabilah menjelaskan bahwa keterlambatan itu disebabkan oleh lonjakan jumlah pesanan yang membuat waktu penyajian makanan memakan waktu lebih lama.
Video yang menampilkan aksi pasutri tersebut saat marah-marah di dalam restoran hingga membawa makanan dari lokasi kejadian sempat mengundang perhatian publik. Kini, setelah kasus ini viral, identitas mereka akhirnya terungkap.

Nabilah O’Brien mengungkapkan bahwa pasutri tersebut masuk ke dapur, tempat yang dilarang bagi pengunjung. Mereka memaki kepala dapur dan mengancam akan mengobrak-abrik restoran. Selain itu, mereka juga melakukan pemukulan terhadap kepala dapur serta seorang karyawan yang sedang hamil.
Setelah kejadian tersebut, pasutri tersebut meninggalkan restoran sambil membawa 11 porsi makanan dan tiga minuman tanpa membayar sepeser pun. Berdasarkan struk transaksi, kerugian yang dialami restoran diperkirakan mencapai Rp 530.150.

Setelah insiden tersebut, Nabilah memberikan somasi kepada pasutri tersebut, namun tidak ada respons. Pihaknya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang pada 25 September 2025. Sebaliknya, Nabilah dilaporkan oleh pasutri tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka dua hari setelah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Sementara itu, pasutri ZK dan ERS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabilah pada 24 Februari 2026.
Pembayaran yang Tidak Dikonfirmasi
Meskipun telah melakukan pembayaran, menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovksi, tindak pidana yang dilakukan ZK dan ERS tidak bisa gugur begitu saja. Menurut Goldie, pembayaran dilakukan tanpa adanya konfirmasi kepada restoran maupun Nabilah yang secara personal sudah berkomunikasi dengan ZK sejak awal.
“Tiba-tiba pembayaran aja. Tidak pernah konfirmasi ke klien kami sama sekali. Jadi kami juga bingung sebenarnya,” ujar dia.
Dalam surat klarifikasi dan tuntutan mereka terhadap Nabilah, ZK menyebut bahwa struk pembelian yang diunggah Nabilah di media sosial nominalnya tidak sesuai dengan pesanannya. Namun, Nabilah mengaku tak tahu menahu terkait pembayaran itu.
Goldie memastikan bahwa pembayaran dilakukan tanpa adanya konfirmasi kepada restoran maupun Nabilah yang secara personal sudah berkomunikasi dengan ZK sejak awal. “Berdasarkan pemeriksaan terakhir, penyidik menunjukkan bukti pembayaran atas nama Bapak Z,” kata Goldie.
Penundaan Pemeriksaan Tersangka
Di sisi lain, Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada Senin, 9 Maret 2026. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan penundaan.
“Tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, tapi kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Dian saat dihubungi Kompas.com.





