Fakta Menyedihkan Anak yang Membunuh Keluarganya dengan Racun Tikus
Tragedi memilukan terjadi di sebuah rumah kontrakan sederhana di Jalan Warakas 8, RT 06 RW 10, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam satu malam, tiga nyawa melayang akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh darah daging mereka sendiri. Pelaku adalah Abdullah Syauqi Jamaludin (22), anak ketiga dalam keluarga tersebut. Kini ia resmi menjadi tersangka setelah polisi menemukan bukti-bukti kuat bahwa kematian ibu dan dua saudaranya adalah hasil dari rencana matang.
Akting Menangis di Kuburan
Setelah berhasil membunuh ibu, kakak, dan adiknya, Abdullah Syauqi Jamaludin menangis histeris di kuburan. Aktingnya membuat orang yang hadir di pemakaman merasa iba dan memintanya untuk berhenti menangis. Ia bahkan harus dipapah karena terlihat lemas dan histeris di liang lahat. Tindakan ini mencerminkan upaya untuk mengelabui keadaan dan menyembunyikan niat jahatnya.
Pura-pura Jadi Korban, Tubuh Dilukai Sendiri
Saat pertama kali ditemukan, Syauqi berada di lokasi kejadian dalam kondisi terluka. Polisi sempat menduga ia juga menjadi korban. Namun belakangan terungkap bahwa luka-luka tersebut sengaja dibuat sebagai alibi. Syauqi melukai tubuhnya sendiri menggunakan kembang api agar terlihat seperti korban selamat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan Syauqi bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya dianggap kritis.
Terungkap Lewat Penyelidikan Polisi
Kasus ini terkuak setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan ilmiah dari laboratorium forensik. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan bahwa peristiwa ini bukan kecelakaan. “Pelaku dengan sengaja meracuni tiga korban. Motifnya adalah dendam karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Benih Dendam Sejak Desember 2025
Hubungan Syauqi dengan keluarganya diketahui tidak harmonis sejak Desember 2025. Ia kerap merasa tersudut, dianggap malas bekerja, dan sering menerima teguran keras dari sang ibu. Perasaan diperlakukan berbeda dibandingkan saudara-saudaranya perlahan berubah menjadi amarah yang tak terkendali. Dari sinilah, niat menghabisi nyawa keluarganya mulai tumbuh.
Persiapan Sunyi Menjelang Tahun Baru
Rencana itu mulai dijalankan pada 31 Desember 2025. Sejak pagi hari, Syauqi telah melakukan sejumlah persiapan. “Pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka Abdullah Syauqi Jamaludin (22), membeli satu bungkus racun tikus di wilayah Bahari, Tanjung Priok untuk membunuh satu keluarganya,” ungkap AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. Tak lama berselang, sekitar pukul 09.00 WIB, ia kembali membeli dua bungkus kapur barus di kawasan Warakas.
Teguran yang Menjadi Pemicu Emosi
Pada 1 Januari 2026 pagi, sekitar pukul 10.21 WIB, Syauqi pulang ke rumah diantar rekannya sambil membawa sisa kembang api. Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, ibu dan kakaknya kembali menegur kebiasaannya pulang larut. Teguran itu disebut menjadi pemicu emosi terakhir sebelum rencana kejam dijalankan.
Rumah Sunyi Menjelang Tengah Malam
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika seluruh penghuni rumah telah tertidur, Syauqi mulai menjalankan aksinya. Ia merebus teh dan mengenakan beberapa lapis masker. Ia juga memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga memenuhi ruangan dengan asap, lalu keluar rumah dan menutup pintu.
Aksi Meracuni Keluarga Sendiri
Pada dini hari 2 Januari 2026, Syauqi memastikan ibu dan kedua saudaranya sudah dalam kondisi lemas. Ia kemudian menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus. Korban disuapi satu per satu hingga akhirnya meninggal dunia. Untuk mengelabui keadaan, tersangka kemudian membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri, seolah-olah ia juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Awalnya Diduga Keracunan Makanan
Kasus ini sempat disangka sebagai peristiwa keracunan makanan. Namun hasil scientific investigation membuktikan bahwa kematian para korban merupakan pembunuhan berencana. Pada 4 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan Syauqi sebagai tersangka.
Polisi Ungkap Kondisi di TKP
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan bahwa di lokasi kejadian terdapat satu anggota keluarga lain yang ditemukan dalam kondisi lemas. “Di lokasi terdapat satu ibu dengan empat orang anak yang tinggal dalam satu rumah kontrakan. Salah satu ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi,” kata Erick. Polisi langsung melakukan olah TKP, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Psikologis
Selain autopsi, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap tersangka. Dokter forensik, psikolog, dan psikiater dilibatkan untuk memperkuat berkas perkara. Kini Syauqi telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara, termasuk analisis kandungan zat racun yang digunakan.
Dendam yang Berujung Petaka
Polisi memastikan bahwa motif utama pelaku adalah dendam terhadap keluarganya sendiri. “Motif dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno. Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa konflik keluarga yang tak terselesaikan, jika dibiarkan, dapat berujung pada kehancuran yang tak terbayangkan.




