Sidang Lanjutan Kasus Korupsi IUP: Inkonsistensi Keterangan Saksi dan Pertanyaan Hukum
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania alias Dayang Donna Faroek kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sidang ini, pihak jaksa menghadirkan sejumlah saksi fakta dan seorang ahli hukum administrasi negara.
Persidangan Menghadirkan Saksi Fakta dan Ahli
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Rudy Ong Chandra (ROC) secara daring dari ruang tahanan, kemudian ada Airin Fitri (Iren), baby sitter anak Donna, dan Imas Julia sebagai saksi fakta, serta W. Riawan sebagai saksi ahli hukum administrasi negara.
Keterangan yang diberikan oleh para saksi menunjukkan adanya inkonsistensi yang mencolok. Hendrik Kusnianto, Penasihat Hukum Dayang Donna, menyatakan bahwa keterangan satu sama lain berbeda-beda. Misalnya, soal pemberian dokumen, saksi Iren menyebutnya dalam tas dan tidak tahu isinya, sedangkan saksi lain menyebutnya map. Dalam teori pidana, hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai fakta karena kurang spesifik.
Pengakuan Rudy Ong Chandra
Poin utama yang menjadi perhatian adalah pengakuan Rudy Ong Chandra (ROC) yang menyatakan tidak mengenal terdakwa Donna Faroek maupun Gubernur Kaltim saat itu. Padahal, ROC disebut-sebut sebagai pihak pemberi dalam konstruksi perkara ini. Ini menjadi tanda tanya besar bagi pihak pembelaan.
Sementara itu, saksi Airin Fitri mengakui adanya pertemuan, namun ia menegaskan tidak mengetahui isi atau tujuan dari pertemuan tersebut. Hendrik menilai pertemuan biasa tanpa pembahasan tindak kejahatan tidak bisa serta-merta dijadikan bukti pidana.
Ahli Hukum Administrasi Negara
Ahli hukum administrasi negara, W. Riawan, menjelaskan perbedaan antara teori mandat dan delegasi dalam penandatanganan Surat Keputusan (SK) atas nama Gubernur. Menurut Hendrik, jika dalam pembuatan SK tersebut bersifat otonom dan tanpa intervensi atau perintah langsung dari Gubernur, maka tanggung jawab hukum berada pada kepala dinas terkait secara mutlak.
“Faktanya tidak ada perintah atau campur tangan dari Gubernur, sehingga pertanggungjawabannya mutlak di kepala dinas tertentu. Secara administrasi, kewenangan ini bersifat delegasi,” jelasnya.
Rencana Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
Merespons dinamika persidangan yang dianggap penuh inkonsistensi para saksi-saksi selama persidangan, pihak Penasihat Hukum berencana menghadirkan saksi ahli hukum pidana secara mandiri pada agenda berikutnya. Hal ini dilakukan untuk membedah posisi kasus dari sudut pandang materiil pidana, mengingat JPU tidak menghadirkan ahli di bidang tersebut.
“Karena KPK tidak menghadirkan ahli pidana, maka kami yang akan menghadirkan untuk memperjelas kondisi sidang seperti ini dalam perspektif hukum pidana,” pungkasnya.
Kesaksian Rudy Ong Chandra
Rudy Ong Chandra, saksi yang juga tersangka di kasus ini, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara mendetail proses teknis perpanjangan IUP 4 perusahaannya. Ia berdalih posisi dirinya hanyalah sebagai komisaris, sementara operasional pengurusan izin sepenuhnya dikendalikan oleh jajaran direksi.
“Itu yang mengatur semua Direktur, Haji Asmi. Saya tidak mengerti pas urus perpanjangan karena saya komisaris,” ujar Rudy di hadapan majelis hakim.
Rudy juga membantah adanya keterlibatan pihak luar bernama Sugeng, yang ia sebut sebagai makelar, dalam urusan resmi perusahaan. Ia menegaskan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Sugeng untuk mengurus izin tersebut.
Menurutnya, urusan internal perusahaan ditangani oleh Haji Asmi dan Iwan Chandra. Salah satu poin krusial dalam kesaksian Rudy adalah penegasan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan terdakwa Dayang Donna dalam mempermudah IUP-nya maupun kedekatan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Saya tidak pernah datang ke rumah gubernur. Tidak kenal Donna, apalagi ketemuan atau telepon, tidak ada,” tegasnya.
Rudy juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengenal Amrullah dan tidak pernah memerintahkan stafnya, Iwan Chandra, untuk menemui pejabat di Kaltim guna urusan IUP secara ilegal. Namun, suasana sempat menegang saat penasihat hukum mempertajam pertanyaan mengenai instruksi kepada Iwan Chandra.
Meski sebelumnya sempat berdalih, Rudy akhirnya mengakui pernah memberikan perintah kepada stafnya tersebut dalam konteks urusan perusahaan.
Tanggapan Terdakwa
Respon terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania terhadap kesaksian Rudy adalah menerima seluruh keterangan saksi. Donna juga mempertegas pernyataan Rudy dengan menyebut bahwa dirinya memang tidak mengenal sosok Rudy Ong Chandra secara pribadi.
“Terima keterangannya Majelis dan saya tidak kenal ROC,” tuturnya.





