Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Ruben Samuel Onsu, yang lebih dikenal dengan nama Ruben Onsu, kembali menjadi perhatian publik setelah disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan. Perkara ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Status Tersangka yang Diambil oleh Penyidik
Penetapan status tersangka terhadap Ruben dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya, ia hanya berstatus sebagai terlapor. Dalam gelar perkara tersebut, peserta menyepakati bahwa status RSO (Ruben Samuel Onsu) dialihkan menjadi tersangka. Setelah itu, dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka.
Gelar perkara merupakan forum resmi penyidik untuk membahas perkembangan suatu perkara berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Ruben masih berjalan. Penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah karena perkara masih harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Berawal dari Laporan pada 2025
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor berinisial RSO.
Awalnya, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Pada 25 April 2026, perkara naik ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, polisi kemudian menggelar perkara hingga akhirnya menyepakati perubahan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.
Awal Perkara dari Tawaran Investasi
Menurut keterangan polisi, perkara ini bermula ketika RSO menawarkan peluang investasi kepada korban. Saat itu, RSO disebut memiliki sebuah usaha dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana. Korban kemudian tertarik dan keduanya membuat kesepakatan terkait investasi tersebut.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah modal kepada terlapor dengan iming-iming keuntungan yang telah dijanjikan. Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Ruben akan Dipanggil sebagai Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersebut. Polisi menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan Ruben untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Ruben diperkirakan berlangsung pada pekan berikutnya.
Sementara itu, polisi memastikan belum mengajukan pencekalan terhadap Ruben kepada pihak Imigrasi. Polisi juga menyebut sejauh ini hanya menangani satu laporan polisi dalam perkara tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Perjalanan perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Perkara kemudian naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026 setelah polisi melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Setelah penyidikan berjalan dan lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, diperiksa, polisi menggelar perkara beberapa hari sebelum penetapan tersangka. Hasil gelar perkara tersebut kemudian menyepakati perubahan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.
Selanjutnya, polisi akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun nominal kerugian, rincian usaha yang menjadi objek perkara, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan masih dalam proses penyidikan.
