Baim Wong Membantah Isu Oplas, Ternyata Ini Penjelasannya

Baim Wong kembali menjadi perbincangan setelah foto dirinya di klinik bedah plastik di Korea Selatan beredar di media sosial. Banyak netizen mengira bahwa Baim melakukan operasi plastik pada hidungnya. Namun, Baim langsung membantah dan menjelaskan bahwa yang dilakukannya adalah treatment stem cell.
Menurut Baim, stem cell digunakan untuk meregenerasi sel-sel yang rusak. Ia juga menegaskan bahwa prosedur tersebut tidak mengubah bentuk hidungnya. Pengalaman ini merupakan yang pertama kalinya bagi Baim dalam menjalani treatment mahal yang berasal dari tulang sumsum. Meski begitu, ia tetap mempertahankan penampilannya yang alami.
Clairmont Merugi Akibat Review Tak Benar dari Codeblu

Dunia kuliner sempat digemparkan oleh polemik antara toko kue legendaris Clairmont dan food vlogger Codeblu. Pemilik Clairmont, Susana Darmawan, mengaku merugi hingga miliaran rupiah akibat review yang dinilai tidak benar dari William Anderson alias Codeblu. Penjualan produk drop drastis, terlebih saat itu bertepatan dengan peak season.
Kerugian yang dialami Clairmont cukup besar, karena stok produk yang disiapkan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah tak laku terjual. Susana Darmawan menyampaikan kesulitannya sebagai pelaku usaha dalam membangun kepercayaan publik, dan kini merasa dijatuhkan begitu saja.
Akibat kerugian besar tersebut, PT Prima Hidup Lestari pemilik brand Clairmont resmi melaporkan Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri.
Syifa Hadju Belum Mau Pakai Baju Lebaran Kembaran dengan El Rumi

Pasangan Syifa Hadju dan El Rumi memiliki rencana unik terkait busana Lebaran. Syifa mengaku belum ingin memakai baju kembaran dengan sang kekasih karena alasan belum sah. Ia lebih memilih menggunakan baju kembaran dengan keluarga di rumah saat momen Lebaran nanti.
Kini, keduanya sama-sama antusias menyambut Ramadan tahun ini. Syifa fokus pada kualitas ibadah, sedangkan El Rumi mencari cara cerdas dan meaningful untuk tetap produktif. El Rumi sendiri mengaku senang bisa kembali bekerja sama dalam satu proyek iklan dengan Syifa.
Richard Lee akan Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Depan

Perjalanan kasus hukum Richard Lee memasuki babak baru. Gugatan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh pengadilan. Hal ini berarti penetapan Richard Lee sebagai tersangka dinyatakan sah di mata hukum, dan proses penyidikan akan terus berjalan.
Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada pekan depan, tepatnya tanggal 19 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel tanpa intervensi apa pun.
Kasus ini bermula dari laporan Doktif terkait dugaan produk Richard Lee yang mengandung bahan atau klaim tidak sesuai izin, serta dugaan pemasaran produk yang seharusnya dengan pengawasan medis ketat namun dijual bebas. Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta UU Perlindungan Konsumen.
Ressa Rossano Pertanyakan Sikap Denada yang Masih Enggan Bertatap Muka

Polemik keluarga antara Ressa Rizky Rossano dan Denada masih menjadi sorotan publik. Ressa mengaku Denada hingga kini masih enggan menemuinya secara langsung, padahal Ressa sudah banyak menghabiskan waktu di Jakarta demi mempermudah pertemuan. Ia sangat berharap bisa berbincang tatap muka dengan ibu kandungnya.
Meskipun Denada sudah menghubungi Ressa lewat pesan singkat, Ressa ingin interaksi yang lebih intens dan personal. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, memahami kecanggungan kliennya yang lama tak berinteraksi langsung dengan ibu kandungnya. Ronald menduga, Denada merasa tak enak hati untuk bertemu dengan Ressa dan orang tua asuhnya.
Kasus ini bermula dari gugatan penelantaran anak yang dilayangkan Ressa terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Meski Denada sudah meminta maaf secara terbuka, pihak Ressa tetap melanjutkan gugatan senilai Rp 7 miliar sebagai bentuk tuntutan keadilan atas penelantaran selama puluhan tahun.






