Polemik Lapangan Padel di Pulomas yang Masih Berlanjut

Lapangan padel yang berada di tengah permukiman warga RT 05/RW 13, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, telah menjadi sorotan dan memicu perdebatan yang terus berlangsung. Sejak mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2024, fasilitas olahraga ini dikeluhkan oleh warga sekitar karena menimbulkan kebisingan dan gangguan lalu lintas.

Suara Bising dan Gangguan Lalu Lintas

Menurut Muhamad Tohir, salah satu warga setempat, suara bising dari lapangan padel terdengar sejak pukul 06.00 WIB hingga jam 22.00 WIB. Ia mengatakan bahwa kebisingan tersebut terdengar hingga radius sekitar 50 meter dari lokasi di Jalan Pulomas Barat II. Selain itu, mobilitas kendaraan pengunjung juga menjadi masalah. Dalam sehari, sekitar 100–150 mobil keluar masuk kawasan permukiman, terutama saat akhir pekan atau turnamen.

Akses keluar-masuk warga hanya melalui satu gerbang, sehingga membuat arus lalu lintas lingkungan menjadi padat. Warga pun meminta agar kendaraan pengunjung diparkir di luar kompleks untuk mengurangi kepadatan.

Pemasangan Spanduk Penolakan

Sebagai bentuk protes, warga memasang sejumlah spanduk di depan rumah mereka. Spanduk tersebut bertuliskan penolakan terhadap keberadaan lapangan padel di lingkungan RT 05/RW 13 serta tuntutan agar suasana kembali tenang dan damai. Langkah ini dilakukan setelah mediasi dengan pengelola pada 2025 tidak membuahkan hasil, meski lapangan sempat diubah menjadi konstruksi tertutup dan dipasangi peredam suara.

Laporan ke Pemerintah Tidak Ditindaklanjuti

Warga mengaku telah berulang kali melapor ke pihak kelurahan dan kecamatan, namun belum ada tindakan konkret. Menurut Tohir, pihak pemerintah tidak memberikan respons yang signifikan. Mediasi yang dilakukan di Sekretariat RW pada 2025 juga tidak menemukan titik temu antara warga dan pengelola.

Warga Seret Wali Kota Jaktim ke PTUN

Tidak puas dengan respons pemerintah, sembilan warga RT 05/RW 13 menggugat Wali Kota Jakarta Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 214/G/2025/PTUN.JKT diajukan pada 29 Juni 2025. Warga menggugat karena Pemerintah Kota Jakarta Timur menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lapangan padel tersebut.

Menurut warga, penerbitan PBG dinilai tidak sesuai ketentuan karena lokasi berada di tengah permukiman. Pada 9 Desember 2025, PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga dan memerintahkan agar izin dicabut.

Kekecewaan atas Banding yang Diajukan

Meskipun PTUN memenangkan warga, polemik belum berakhir. Warga mengaku kecewa karena pihak Pemkot Jakarta Timur mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam persidangan terungkap bahwa Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga surat pembongkaran pada Mei 2025.

Warga berharap pemerintah menjalankan putusan pengadilan dan menindaklanjuti surat peringatan yang telah diterbitkan. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyatakan masih berkoordinasi dengan jajaran terkait perizinan.

Adapun pihak pengelola lapangan padel saat dikonfirmasi media menyatakan tidak ada yang dapat memberikan keterangan.

Share.
Leave A Reply

Portal berita yang menyajikan informasi terkini tentang peristiwa di Malang Raya dan Nasional, politik, ekonomi, entertainment, kuliner, gaya hidup, wisata dan olahraga.

Kanal Utama

Kontak kami

Berlangganan

Exit mobile version