Kebijakan Surabaya: Mantan Suami yang Belum Lunasi Nafkah Dibatasi Akses Layanan Publik
Sejumlah mantan suami di Kota Surabaya, Jawa Timur, kini menghadapi pembatasan akses layanan publik. Hal ini dilakukan karena mereka belum melunasi kewajiban nafkah terhadap mantan istri dan anak-anaknya setelah bercerai. Kebijakan ini diambil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya sebagai langkah tegas untuk memastikan para laki-laki tersebut menjalankan tanggung jawab sesuai putusan pengadilan.
Data yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dispendukcapil, sebanyak 7.642 mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan, terutama dalam hal pemenuhan hak perempuan dan anak korban perceraian.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, saat seseorang ingin mengakses layanan kependudukan, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pemohon belum melunasi kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama. Mereka harus terlebih dahulu melapor ke Pengadilan Agama (PA) dan membayar kewajiban tersebut. Setelah itu, sistem akan otomatis terbuka kembali.
Penyebab dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diambil karena tingginya angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa mantan suami sering mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak pasca-perceraian. Hal ini menyebabkan anak-anak tidak mendapatkan nafkah secara lahir sesuai ketentuan PA.
Data menunjukkan bahwa sebanyak 4.701 perkara nafkah anak masih belum terselesaikan, sedangkan hanya 1.513 perkara yang telah dinyatakan rampung. Untuk nafkah iddah, terdapat 5.161 tunggakan dibandingkan dengan 2.085 kasus yang terselesaikan. Bahkan, angka ketidakpatuhan tertinggi ditemukan pada kategori nafkah mut’ah, dengan jumlah tunggakan mencapai 6.665 perkara, berbanding jauh dengan 3.180 kasus yang telah tuntas.
Kolaborasi dengan Pengadilan Agama
Langkah tegas ini dilakukan melalui sistem integrasi data kependudukan yang memberikan notifikasi bahwa layanan adminduk tidak dapat diberikan hingga tanggung jawab tuntas terhadap 7.642 subjek dari total 10.959 data yang masuk dalam pengawasan.
Eddy menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara Dispendukcapil Kota Surabaya dengan Pengadilan Agama (PA) yang sudah terjalin sejak 2023. Melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan dashboard PA, petugas dapat memantau data SIAK secara otomatis. Sistem kemudian akan mengirimkan notifikasi jika ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pasca perceraian.
Dukungan Internasional
Program ini juga mendapatkan apresiasi tinggi dari mancanegara. Eddy mengungkapkan bahwa lembaga peradilan tertinggi Australia atau setara dengan Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan dan memantau program ini pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan Surabaya menjadi contoh yang baik dalam melindungi hak perempuan dan anak.
Harapan dan Imbauan
Dengan adanya program ini, Eddy mengimbau kepada para mantan suami agar memiliki kesadaran hukum dan kemanusiaan untuk menjalankan putusan hakim. “Harapan kami pertama adalah terciptanya perlindungan nyata bagi mantan istri dan anak. Kedua, ini bentuk upaya pemkot melindungi kelompok rentan. Kepada para mantan suami, tolong amar putusan terkait perceraian dilaksanakan sesuai aturan demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.





