Perayaan Hari Pers Nasional 2026 di Kota Serang
Serang — Insan pers nasional menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kemerdekaan pers dan keberlanjutan industri media melalui Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi ini dibacakan dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Minggu (8/2/2026).
Deklarasi tersebut terdiri dari delapan poin strategis yang disepakati oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta sejumlah asosiasi dan serikat perusahaan media. Hal ini sebagai respons atas tantangan serius yang dihadapi pers nasional di era digital.
Hari Pers Nasional (HPN) adalah perayaan tahunan yang diperingati setiap tanggal 9 Februari di Indonesia. Perayaan ini digelar untuk menghormati peran insan pers dalam demokrasi serta menandai lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Provinsi Banten terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan HPN 2026 di Kota Serang.
Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026 dihadiri oleh ratusan insan pers dari berbagai daerah di Indonesia, pimpinan redaksi media cetak, daring, televisi, dan radio, anggota Dewan Pers, pengurus PWI pusat dan daerah, pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital, serta perwakilan pemerintah daerah.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, hadir sebagai keynote speaker dan menyampaikan pandangan pemerintah terkait posisi strategis pers di tengah disrupsi teknologi dan perkembangan kecerdasan buatan (AI). Ia menyatakan bahwa AI tidak memiliki mata, telinga, dan hati seperti jurnalis. Di situlah letak nilai lebih jurnalisme yang sesungguhnya.
Semangat Pers Merdeka, Media Berkelanjutan
Deklarasi Pers Nasional 2026 mengusung semangat Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga. Dalam deklarasi itu ditegaskan bahwa pers nasional memiliki peran fundamental dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menghormati kebhinekaan, serta membentuk pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, benar, dan berimbang.
Pers juga ditegaskan sebagai pilar pengawasan publik melalui fungsi kritik, koreksi, dan saran terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Namun demikian, pers nasional juga dihadapkan pada sejumlah persoalan strategis, mulai dari ancaman kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi media, hingga keselamatan dan perlindungan terhadap wartawan.
Delapan Poin Deklarasi Pers Nasional 2026
Dalam deklarasi yang dibacakan secara resmi, insan pers Indonesia menyepakati delapan poin utama sebagai berikut:
- Menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan serta melindungi keselamatan jurnalis dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta menuntut penegakan hukum yang adil atas setiap tindakan kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.
- Mendorong negara untuk memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, termasuk kebijakan no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab atau dikenal dengan konsep BEJO’s.
- Mendesak pemerintah agar memastikan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, sekaligus mendorong perubahan regulasi tersebut menjadi undang-undang guna memperkuat kedaulatan digital dan kemandirian pers nasional.
- Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data maupun bahan pelatihan sistem AI, serta mewajibkan pencantuman sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri.
- Mendorong pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media nasional.
- Mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan, sekaligus mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung.
Ditetapkan oleh Berbagai Organisasi Pers
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini dilakukan dan disepakati oleh perwakilan sembilan organisasi pers dan media, yakni Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers.
Menkomdigi RI Meutya Hafid menyatakan pemerintah siap mendukung substansi Deklarasi Pers Nasional 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan fondasi kebangsaan. Menurut Meutya, pers yang sehat dan profesional akan melahirkan masyarakat yang cerdas dan kritis, yang pada akhirnya berdampak pada kedaulatan ekonomi dan kekuatan bangsa.
“Pers yang sehat akan menghasilkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas akan melahirkan ekonomi yang berdaulat. Dan ekonomi yang berdaulat adalah fondasi bangsa yang kuat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PWI dan Dewan Pers atas kesiapan dan kematangan penyelenggaraan rangkaian HPN 2026, serta kepada Pemerintah Provinsi Banten yang dinilai sukses menjadi tuan rumah dengan pelaksanaan acara yang tertata dan meriah.





