Identitas Kurir Narkoba di Karanganyar Terungkap
Identitas seorang kurir narkoba yang mengedarkan sabu di wilayah Karanganyar akhirnya terungkap. Pelaku berinisial MMF (22), warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Ia ditangkap saat membawa empat paket sabu dan diduga kerap melakukan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Boyolali dan Karanganyar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Dari hasil penyelidikan dan observasi, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Minggu (22/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Kombes Pol Yos Guntur Yudi F S, Dirresnarkoba Polda Jateng, saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sebelumnya ia telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Desa Nglarangan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum. Total barang bukti yang diamankan mencapai lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram.
Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO. Tersangka juga mengaku menerima upah sebesar Rp200 ribu untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali.
Penangkapan dan Proses Hukum
Tersangka MFF kini telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali. Ia memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
Tersangka MFF bakal dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus dilakukan.





