Mantan Menteri Luar Negeri Iran, Kamal Kharazi, Meninggal Dunia Akibat Luka Serius
Mantan Menteri Luar Negeri Iran, Kamal Kharazi, meninggal dunia pada hari Kamis (9/4/2026) setelah mengalami luka-luka akibat serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel. Ia wafat dalam usia 81 tahun setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kharazi terluka saat serangan AS dan Israel menyasar kediamannya di Teheran pada 1 April 2026. Selain melukai Kharazi, serangan tersebut juga menewaskan istrinya di lokasi kejadian. Kabar kematian mantan diplomat ini dikabarkan oleh kantor berita Mehr dan Isna melalui kanal Telegram.
“Diplomat veteran, yang terluka dalam serangan teroris yang dilakukan oleh musuh Amerika-Zionis beberapa hari lalu, meninggal sebagai martir malam ini,” tulis laporan media tersebut.
Profil Singkat Kamal Kharazi
Sayyid Kamal Kharazi lahir di Teheran pada 1 Desember 1944. Ia diangkat menjadi Menteri Luar Negeri Iran dari 20 Agustus 1997 hingga 24 Agustus 2005 setelah dilantik oleh Presiden Mohammad Khatami. Setelahnya, ia digantikan oleh Manouchehr Mottaki yang dilantik oleh Presiden berikutnya, Mahmoud Ahmadinejad.
Sebelum wafat, Kharazi menjabat sebagai Kepala Dewan Strategis untuk Hubungan Internasional, sebagaimana dilansir TRT World. Lembaga tersebut berada di bawah naungan Kementerian Luar Negeri Iran. Ia juga pernah bertugas sebagai utusan Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.
Kematian Kharazi menambah daftar panjang tokoh penting Iran yang tewas dalam konflik dengan AS dan Israel. Sejak 28 Februari 2026, sejumlah tokoh militer dan politik tingkat tinggi, termasuk Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei, gugur dalam serangan yang dilakukan oleh pasukan AS dan Israel.
Gencatan Senjata Dua Minggu
Setelah mengancam akan meluluhlantakkan Iran, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan gencatan senjata dengan Iran selama dua minggu. Trump menetapkan tenggat waktu gencatan senjata sejak Selasa (7/4/2026) pukul 20.00 zona waktu Eastern Time (ET) pesisir timur AS, alias pada Rabu (8/4/2026) pukul 3.30 waktu Teheran, atau Rabu pukul 07.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Gencatan senjata ini diambil setelah adanya diskusi intensif dengan kepemimpinan Pakistan yang bertindak sebagai mediator dalam konflik AS-Israel dengan Iran. Melalui unggahan di platform Truth Social pada Selasa (7/4/2026) waktu AS atau Rabu (8/4/2026) WIB, Trump menyatakan bahwa gencatan senjata tersebut akan berlaku jika Iran setuju untuk membuka kembali lalu lintas di Selat Hormuz secara penuh.
“Saya setuju untuk menangguhkan pengeboman dan serangan terhadap Iran untuk jangka waktu dua minggu,” tulis Trump, sebagaimana dilansir BBC. Trump menegaskan bahwa langkah ini akan menjadi sebuah gencatan senjata dua sisi. Namun, dia memberikan syarat mutlak agar kesepakatan ini berjalan.
“Tunduk pada persetujuan Iran untuk melakukan pembukaan Selat Hormuz secara lengkap, segera, dan aman,” tegasnya.
Di sisi lain, media pemerintah Iran segera melaporkan pernyataan Trump tersebut dengan sudut pandang yang berbeda. Salah satu media Iran menggunakan tajuk utama dengan judul “Trump mengumumkan gencatan senjata dua minggu, menerima syarat Iran untuk mengakhiri perang.” Media tersebut bahkan menyebut langkah Trump sebagai mundur yang memalukan dari retorika anti-Iran.




